LensaDaily - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan Toyota Avanza putih BK 1269 ZI yang tercebur ke aliran sungai di Jalan Umum, tepatnya di jembatan Desa Dusun XI, Desa Sungai Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Kedua korban tewas bernama Desi Ariyanti (30) warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan M Wahyudi Ray (28) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengungkapkan kecelakaan tersebut, pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil dengan nomor polisi BK 1269 ZI dikemudikan oleh Desi Ariyanti. AKP Bringin menjelaskan bahwa mobil itu, melaju dari arah Desa Dolok masihul menuju Desa Firdaus, Kabupaten Sergai, dengan kondisi cuaca cerah saat kejadian tersebut. "Sesampainya di TKP, tidak hati-hati dan kurang kosentrasi lalu mendahului yang searah didepannya mobil dan nomor polisi identitasnya, tidak diketahui dari sebelah kanan dan memepet disamping jembatan, kemudian langsung terjatuh ke bawah sungai dari arah Desa Fidaus menuju Desa Dolok Masihul," kata AKP Bringin, Kamis 7 Mei 2026.Selanjutnya mobil warna putih tenggelam ke dalam parit dengan kondisi air berlumpur. Mengakibatkan sopir dan penumpang mobil Toyota Avanza itu, meninggal dunia di lokasi kejadian. "Desi Ariyanti mengalami luka lebam pada wajah karena terendam air dan meninggal dunia di TKP dan tidak ditemukan SIM dan STNK yang sah," kata AKP Bringin."Sedangkan, M Wahyudi Ray mengalami luka memar pada bagian dahi, karena terendam air dan meninggal dunia di TKP," ungkap AKP Bringin kembali. Menerima laporan kecelakaan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Sergai turun. Dibantu warga sekitar, dilakukan evakuasi kedua korban ke RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai untuk menjalani visum jenazah.
07 Mei 2026Tag: polressergai
LensaDaily - Warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) digegerkan dengan temuan mayat seorang berjenis kelamin perempuan di tumpukan sampah dengan kondisi sudah membusuk. Polisi telah mengidentifikasi identitas wanita tersebut dan diyakini korban pembunuhan.Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang menjelaskan pihaknya menerima laporan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)."Penemuan sesosok mayat perempuan di tumpukan sampah belakang rumah warga," ucap LB Manullang, dalam keterangan tertulis, Senin malam, 9 Maret 2025.LB Manullang menjelaskan dari hasil olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, jasad korban itu, diketahui bernama Irawati (59), warga Dusun I Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Lanjut, LB Manullang menjelaskan kronologi penemuan mayat wanita di tumpukan sampah berawal seorang warga bernama Basri alias Abas mencium bau tidak sedap ketika membuka pintu rumahnya untuk makan sahur sekitar pukul 02.00 WIB.Atas bau tak sedap itu, Abas bersama Kepala Dusun V Desa Pulau Gambar, Setiawan, melakukan pencarian asal bau busuk tersebut, pada pukul 03.00 WIB. Karena, Abas curiga bau tersebut, seperti bau bangkai."Selanjutnya, Setiawan bersama beberapa warga mencoba menelusuri sumber bau tersebut sekitar pukul 03.30 WIB hingga pukul 04.15 WIB, namun saat itu belum ditemukan sumbernya," kata LB Manullang.Singkat cerita, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga bernama Joko Susanto yang juga Kepala Dusun setempat menemukan bagian kaki manusia di tumpukan sampah di belakang rumah Basri. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian."Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tumpukan sampah. Polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan," kata LB Manullang.LB Manullang mengungkapkan pada pukul 12.20 WIB jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.βDari hasil cek dan olah TKP sementara, korban diduga merupakan korban pembunuhan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,β ucap LB Manulang.Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
10 Maret 2026LensaDaily - Warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) geger dengan temuan tulang belulang manusia di dalam pohon aren. Tulang belulang manusia dalam pohon aren yang telah tumbang yang sudah mati oleh dua orang saat akan mengambil kelapa sawit.Temuan tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Menerima laporan ditemukan tulang belulang manusia tersebut, Tim Inafis Polres Sergai dan Polsek Firdaus turun melakukan pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti di lokasi itu pada Selasa sore, 9 September 2025, sekitar pukul 16.15 WIB.Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan hasil olah TKP di lokasi penemuan tulang belulang manusia itu, diamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju warna biru dengan tulisan Justrun.Lalu, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah gelang terbuat dari aluminium warna silver, dan kerangka tulang belulang manusia. "Di Tempat kejadian ditemukan, bahwa kerangka tulang belulang manusia berada di dalam pohon aren yang telah tumbang," kata LB Manullang, dalam keterangan tertulis, Rabu 10 September 2025.Tulang belulang tersebut, pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bernama Rian dan Aldi. Saat itu, kedua warga itu sedang mengambil buah sawit dan melihat pohon aren yang sudah mati."Saksi Rian menyebutkan bahwa pohon tersebut sudah mati sekitar empat tahun lalu. Namun baru tumbang akibat angin kencang kurang lebih semingguan yang lalu dan tampak retak. Dari retakan itu mereka terkejut terlihat ada tulang, yang mencurigakan kemudian di bongkar baru lah tampak tulang tersebut adalah bagian kerangka manusia," jelas LB Manullang. Atas temuan tulang belulang tersebut, LB Manullang mengatakan temuan ini, masih dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban. Belum bisa dipastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, termasuk dugaan korban pembunuhan."Kita juga belum tahu apakah tulang belulang ini merupakan korban pembunuhan atau bukan. Saat ini, kerangka tersebut di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Mari kita doakan agar identitasnya dapat segera terungkap," kata LB Manullang.
10 September 2025LensaDaily - Pemilik dan kasir kafe di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berurusan dengan hukum karena melakukan eksplotasi anak di bawah umur mempekerjakan sebagai pelayan untuk menemani pria hidung belang.Kafe tersebut bernama Galaxy, yang merupakan kafe remang-remang di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 01.45 WIB.Kedua pelaku SM (30) sebagai kasir Galaxy, warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, seorang pria berinisial JP (42) sebagai pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan terungkapnya kasus eksploitasi anak dibawah umur ini hasil razia. Dua anak di bawah umur diamankan, B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan kafe untuk menemani tamu.Binrod Situngkir menjelaskan pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, berawal dari razai dilakukan Polres Sergai pada malam minggu itu, terhadap sejumlah Cafe di wilayah hukum Polres Sergai.Kemudian, Binroad Situngkir mengungkapkan pada saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, ditemukan ada beberapa pekerja yang diduga masih dibawah umur."Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Disjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol," kata Binrod Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.Ia mengatakan pihaknya mengamankan langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy tersebut, SM dan dua anak dibawah umur tersebut. Lalu ikut mengamankan JP."Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sergai itu.Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai sebesar Rp1.630.000.Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya,Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan denda paling banyak Rp. 200.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sergai.
27 Agustus 2025LensaDaily - Seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri di gubuk belakang rumah mereka. Mirisnya, aksi bejat itu dipergoki istri pelaku yang juga ibu kandung korban.Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang langsung mencari dan menangkap pelaku. Kini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan kronologi aksi pencabulan dilakukan aksi pelaku TH (37) yang merupakan ayah kandung korban berusia 8 tahun pada Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana istri tersangka, berinisial I (33) mencari korban yang tidak ada di rumah tersebut."Pelapor (ibu korban) baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban. Lalu, dijawab anaknya paling bahwa korban di belakang rumah sama ayah TH," sebut Jhon, dalam keterangan persnya, Kamis 14 Agustus 2025.Selanjutnya, I melihat tersangka dan korban di dalam gubuk belakang rumah, sambil tirainya tertutup. Bertanya sedang apa mereka di dalam gubuk tersebut."Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan 'Ngapain kalian disini'. Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan 'Gak ada, Gak ngapa apa'," kata Jhon menirukan perkataan antara ibu korban dan suaminya itu.Kemudian, ibu korban atau pelapor membawa korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya."Kemudian, korban bercerita bahwa tersangka membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami Ketakutan," jelas Kapolres Sergai.Tidak terima atas perbuatan TH, ibu korban membuat laporan ke Polres Sergai dan dilakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tersangka mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi, melarikan diri dengan kabur dari rumahnya itu. Mengetahui tempat persembunyiannya TH, polisi bergerak melakukan pengejaran terhadap ayah bejat itu.TH berhasil diamankan petugas kepolisian di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu sore, 9 Agustus 2025."Lalu, TH kita bawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," tutur Kapolres Sergai.Barang Bukti yang diamankan, yakni satu pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol dan satu buah celana dalam berwarna biru. Atas perbuatannya, ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2)."Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp50 juta," ucap Jhon.Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sergai dengan melaporkan kejadian tindak pidana."Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima," kata Jhon.
14 Agustus 2025


