LensaDaily - Aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dihentikan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Jumat 26 Juni 2026. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.***
26 Juni 2026Tag: sergai
LensaDaily - Pawai obor dan mobil hias meriahkan dalam rangka menyemarakkan malam 1 Syawal 1447 Hijriah yang dilepas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman di Alun-alun Masjid Agung Serdangbedagai, Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat 20 Maret 2026."Bismillahirrahmanirrahim, atas nama Gubernur Sumatera Utara, saya selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan resmi melepas Pawai Obor dan Gema Takbir Kabupaten Serdangbedagai dalam rangka memeriahkan malam 1 Syawal 1447 Hijriah," ucap Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap.Pawai ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, pelajar, remaja masjid, hingga masyarakat umum. Para peserta menampilkan beragam kendaraan hias, baik roda dua, roda empat, hingga truk, dengan tema dan ornamen yang menarik.Sepanjang rute pawai, masyarakat memadati pinggir jalan untuk menyaksikan iring-iringan kendaraan yang dihiasi dekorasi warna-warni, seperti miniatur Ka’bah, burung, kupu-kupu, hingga berbagai bentuk kreatif lainnya.Usai melepas pawai, Sulaiman menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan masyarakat yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.“Pawai mobil hias ini bukan hanya sebagai hiburan, tetapi sebagai syiar Islami dalam mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat," ucapnya.Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya serta meningkatkan daya tarik daerah."Atas nama Pemprov Sumut, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Idulfitri berjalan aman dan kondusif di Sergai," ucapnya.Sementara itu, Bupati Serdangbedagai Darma Wijaya mengatakan, pawai mobil hias diikuti lebih dari 150 kendaraan, terdiri dari 50 truk dan 100 minibus, dengan rute melintasi ruas jalan utama wilayah Serdangbedagai.Menurutnya, pawai takbiran merupakan tradisi malam hari raya Idulfitri, sebagai bentuk rasa syukur dan kemenangan spiritual setelah menjalani ibadah Ramadan. Ia pun berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya."Kami berharap ini bisa terus dilaksanakan sebagai bentuk syiar Islam dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," ucap Bupati.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Serdangbedagai Adli Tambunan, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
21 Maret 2026LensaDaily - Warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) digegerkan dengan temuan mayat seorang berjenis kelamin perempuan di tumpukan sampah dengan kondisi sudah membusuk. Polisi telah mengidentifikasi identitas wanita tersebut dan diyakini korban pembunuhan.Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang menjelaskan pihaknya menerima laporan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)."Penemuan sesosok mayat perempuan di tumpukan sampah belakang rumah warga," ucap LB Manullang, dalam keterangan tertulis, Senin malam, 9 Maret 2025.LB Manullang menjelaskan dari hasil olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, jasad korban itu, diketahui bernama Irawati (59), warga Dusun I Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Lanjut, LB Manullang menjelaskan kronologi penemuan mayat wanita di tumpukan sampah berawal seorang warga bernama Basri alias Abas mencium bau tidak sedap ketika membuka pintu rumahnya untuk makan sahur sekitar pukul 02.00 WIB.Atas bau tak sedap itu, Abas bersama Kepala Dusun V Desa Pulau Gambar, Setiawan, melakukan pencarian asal bau busuk tersebut, pada pukul 03.00 WIB. Karena, Abas curiga bau tersebut, seperti bau bangkai."Selanjutnya, Setiawan bersama beberapa warga mencoba menelusuri sumber bau tersebut sekitar pukul 03.30 WIB hingga pukul 04.15 WIB, namun saat itu belum ditemukan sumbernya," kata LB Manullang.Singkat cerita, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga bernama Joko Susanto yang juga Kepala Dusun setempat menemukan bagian kaki manusia di tumpukan sampah di belakang rumah Basri. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian."Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tumpukan sampah. Polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan," kata LB Manullang.LB Manullang mengungkapkan pada pukul 12.20 WIB jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.“Dari hasil cek dan olah TKP sementara, korban diduga merupakan korban pembunuhan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ucap LB Manulang.Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
10 Maret 2026LensaDaily - Warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) geger dengan temuan tulang belulang manusia di dalam pohon aren. Tulang belulang manusia dalam pohon aren yang telah tumbang yang sudah mati oleh dua orang saat akan mengambil kelapa sawit.Temuan tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Menerima laporan ditemukan tulang belulang manusia tersebut, Tim Inafis Polres Sergai dan Polsek Firdaus turun melakukan pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti di lokasi itu pada Selasa sore, 9 September 2025, sekitar pukul 16.15 WIB.Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan hasil olah TKP di lokasi penemuan tulang belulang manusia itu, diamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju warna biru dengan tulisan Justrun.Lalu, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah gelang terbuat dari aluminium warna silver, dan kerangka tulang belulang manusia. "Di Tempat kejadian ditemukan, bahwa kerangka tulang belulang manusia berada di dalam pohon aren yang telah tumbang," kata LB Manullang, dalam keterangan tertulis, Rabu 10 September 2025.Tulang belulang tersebut, pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bernama Rian dan Aldi. Saat itu, kedua warga itu sedang mengambil buah sawit dan melihat pohon aren yang sudah mati."Saksi Rian menyebutkan bahwa pohon tersebut sudah mati sekitar empat tahun lalu. Namun baru tumbang akibat angin kencang kurang lebih semingguan yang lalu dan tampak retak. Dari retakan itu mereka terkejut terlihat ada tulang, yang mencurigakan kemudian di bongkar baru lah tampak tulang tersebut adalah bagian kerangka manusia," jelas LB Manullang. Atas temuan tulang belulang tersebut, LB Manullang mengatakan temuan ini, masih dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban. Belum bisa dipastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, termasuk dugaan korban pembunuhan."Kita juga belum tahu apakah tulang belulang ini merupakan korban pembunuhan atau bukan. Saat ini, kerangka tersebut di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Mari kita doakan agar identitasnya dapat segera terungkap," kata LB Manullang.
10 September 2025LensaDaily - Pemilik dan kasir kafe di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berurusan dengan hukum karena melakukan eksplotasi anak di bawah umur mempekerjakan sebagai pelayan untuk menemani pria hidung belang.Kafe tersebut bernama Galaxy, yang merupakan kafe remang-remang di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 01.45 WIB.Kedua pelaku SM (30) sebagai kasir Galaxy, warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, seorang pria berinisial JP (42) sebagai pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan terungkapnya kasus eksploitasi anak dibawah umur ini hasil razia. Dua anak di bawah umur diamankan, B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan kafe untuk menemani tamu.Binrod Situngkir menjelaskan pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, berawal dari razai dilakukan Polres Sergai pada malam minggu itu, terhadap sejumlah Cafe di wilayah hukum Polres Sergai.Kemudian, Binroad Situngkir mengungkapkan pada saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, ditemukan ada beberapa pekerja yang diduga masih dibawah umur."Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Disjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol," kata Binrod Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.Ia mengatakan pihaknya mengamankan langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy tersebut, SM dan dua anak dibawah umur tersebut. Lalu ikut mengamankan JP."Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sergai itu.Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai sebesar Rp1.630.000.Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya,Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan denda paling banyak Rp. 200.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sergai.
27 Agustus 2025


