LensaDaily - Polisi menembak dua dari 5 pelaku komplotan begal sadis yang tak segan melukai korban kerap beraksi di Jalan Lintas Medan-Binjai. Aksi pembegalan terakhir para pelaku, menabrak korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motornya.
Kelima tersangka, yakni ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19). Dua tersangka terpaksa ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang pengembangan kasus. Aksi terakhir pelaku, melakukan perampokan seorang pemotor yang menabraknya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan mengatakan, komplotan begal sadis ini mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa 29 Juli 2025.
Katanya, aksi terakhir pelaku digagalkan oleh patroli rutin Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di kawasan Medan- Binjai.
"Saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. TSK membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit Honda Vario 125 merah tanpa plat milik korban Muhammad Gilang Avanka, 1 Yamaha Aerox abu-abu tanpa plat, 1 motor Honda Scoopy merah tanpa plat, 1 senjata samurai, 1 bilah celurit.
Sebelumnya, korban bernama Gilang dibegal pelaku saat hendak pulang kerumah usai bekerja. Ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang, Kamis, pada 10 Juli 2025. Gilang pingsan saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara. Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini