LensaDaily - Oknum TNI Sersan Mayor (Serma) TDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I Bukit Barisan atas penganiayaan berat, yang mengakibatkan istrinya bernama Astri Gustina Yolanda (35) tewas. Korban tewas dengan luka tikaman oleh pelaku yang menggunakan sangkur.
"Melakukan tindakan penganiayaan dan penikaman. Sehingga yang terjadi meninggalnya terhadap istrinya," ucap Kapendam I Bukit Barisan, Kol Inf Asrul Kurniawan Harahap kepada wartawan, di Markas Kodam 1 Bukit Barisan, Jumat sore, 25 Juli 2025.
Tragedi berdarah itu terjadi di rumah mereka di Desa Sei Semayam, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu pagi, 23 Juli 2025.
"Menurut keterangan saksi sekitar, mereka mendengar teriakan dari rumah pelaku. Namun, saksi berdatangan disitu sudah bersimbah darah di rumah pelaku," kata Asrul.
Warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Latersia, lalu dirujuk RS Djoelham Kota Binjai, dan dokter menyatakan korban meninggal dunia.
"Kemudian, sempat di bawa ke Rumah Sakit Latersia karena kekurangan peralatan di rujuk ke Rumah Sakit Djulham Binjai. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Ada beberapa tusukan di legan, di leher. Ada sedikit di jidat, di dada juga ada," jelas Asrul.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dan ditangkap tim gabungan TNI di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku mencoba melarikan diri, ke (Bandara) Kualanamu tapi kita tidak tahu tujuannya kemana. Pada hari Rabu pukul 11.00 WIB, tim gabungan TNI menangkap pelaku dan diserahkan langsung kepada Pomdam I Bukit Barisan dilakukan pemeriksaan.
Oknum TNI Serma TDA berdinas di Detasemen Markas Kodam I Bukit Barisan itu diduga menikam istrinya dengan menggunakan sangkur.
"(menikam) menggunakan sangkur, karena di TKP kita menemukan sangkur, kacamata dan kursi serta tas dijadikan barang bukti," kata Asrul.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini