icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tersangka Korupsi Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba Bertambah

Lensa Daily - Sumatera Utara
Selasa, 03 Feb 2026 12:22 WIB

LensaDaily - Tersangka korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022 bertambah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru itu, berinisial ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tersebut. 

"Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang Rp 13 miliar," sebut Rizaldi kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumut, Senin 2 Februari 2026.

Atas penetapan tersangka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya melakukan penahan terhadap ET, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026.



"Perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, terlebih dahulu menahan tersangka berinsial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini