LensaDaily - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumut dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 yang akan digelar di Kota Medan dan Kabupaten Samosir pada Juli mendatang.Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi dan mendukung Sumut menjadi tuan rumah HAN 2026 ini dan juga pelaksanaan berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional di wilayah Sumut. Menurut Bobby Nasution, kepercayaan menjadi tuan rumah kegiatan berskala nasional merupakan capaian yang membanggakan. Selain meningkatkan citra daerah, kegiatan tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.“Walaupun kegiatannya di Kabupaten/Kota, tetapi karena ini skala nasional, tentu kami dari Pemerintah Provinsi menyambut baik dan akan mendukung. Mana yang menjadi kewenangan kami di provinsi, semaksimal mungkin akan kita bantu,” ujar Bobby Nasution saat menerima audiensi Pengurus IDAI Cabang Sumut di ruang kerjanya, Selasa 2 Juni 2026.Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua IDAI Cabang Sumut Rizky Adriansyah, beserta jajaran pengurus. Turut mendampingi Gubernur, Direktur RSU Haji Medan Yulinda Elvi Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, serta sejumlah pejabat lainnya.Pada kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi kepada IDAI Sumut atas kontribusinya dalam membantu penanganan korban bencana yang melanda Sumut pada akhir November 2025 lalu. Menurutnya, peran dokter anak sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada anak-anak yang terdampak bencana.“Saya tahu bagaimana para dokter anak kita bekerja melayani saat bencana yang lalu. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada para dokter, khususnya IDAI Sumut. Mudah-mudahan saya bisa menghadiri acara Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Samosir, sekaligus memperkenalkan destinasi wisata kita kepada para tamu,” katanya.Sementara itu, Ketua IDAI Cabang Sumut Rizky Adriansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kesediaan Gubernur Bobby Nasution untuk menghadiri puncak peringatan HAN 2026 yang direncanakan berlangsung di kawasan Waterfront Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 25 Juli 2026.Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut akan menghadirkan dokter anak dari seluruh Indonesia. Selain seminar nasional yang digelar di Kota Medan pada 22–24 Juli 2026, pihaknya juga akan mengadakan pelayanan kesehatan gratis bagi sekitar 400 hingga 500 anak.“Kegiatan ini akan dihadiri dokter anak dari seluruh Indonesia. Karena itu kami berharap Pak Gubernur dapat hadir pada acara puncak tanggal 25 Juli 2026 di Samosir. Selain seminar di Kota Medan, kami juga akan memberikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi anak-anak, termasuk pemeriksaan stunting dan berbagai penyakit lainnya. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” pungkasnya.
2 hari yang laluTag: samosir
LensaDaily - Sebanyak 752 pelari dari 33 negara akan meramaikan ajang Trail of The Kings by UTMB 2026 di kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir pada 12 sampai 14 Juni 2026. Event internasional ini diharapkan menunjukkan Danau Toba sebagai destinasi dunia.Hal tersebut terungkap pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Trail of The Kings by UTMB 2026 yang dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Samosir, di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa 12 Mei 2026.Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib mengatakan, event lari internasional ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan kesiapan Danau Toba sebagai destinasi dunia yang profesional dan berkelas.“Mari kita tunjukkan bahwa Danau Toba bukan hanya indah, tetapi juga mampu menjadi destinasi dunia yang profesional dan berkelas. Jadikan event ini sebagai kebanggaan masyarakat Sumatera Utara sekaligus momentum kebangkitan ekonomi daerah kita,” kata Suib.Ia menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan event tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan stakeholder diminta mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara maksimal.Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, kembali digelarnya Trail of The Kings by UTMB semakin memperkuat posisi Sumatera Utara sebagai destinasi unggulan sport tourism.Hingga saat ini, sebanyak 752 pelari dari 33 negara telah mendaftar sebagai peserta. Negara peserta antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Jepang, Inggris, Vietnam, China, Taiwan, Australia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, Swiss, Oman, Irlandia, Indonesia, dan negara lainnya.Adapun kategori yang diperlombakan yakni 100K, 60K, 28K, 10K, 5K, serta kategori kids.Yuda juga mengungkapkan, penyelenggaraan Trail of The Kings by UTMB tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan pariwisata di Sumatera Utara.Pada 2025, event tersebut diikuti 1.081 peserta dari 26 negara dan 21 provinsi di Indonesia. Kegiatan itu turut memberikan dampak positif bagi UMKM, hotel, transportasi, kuliner, hingga kerajinan lokal dengan output ekonomi mencapai Rp101,96 miliar.“Event ini menjadi momentum emas untuk mempromosikan keindahan alam, adat, dan budaya Sumatera Utara, sekaligus mengokohkan Danau Toba sebagai destinasi sport tourism kelas dunia,” ujar Yuda.Rapat persiapan tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pimpinan Event Organizer Creation Andre Ginting, perangkat daerah Pemprov Sumut dan Pemkab Samosir, serta instansi vertikal lainnya.
13 Mei 2026LensaDaily - Tersangka korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022 bertambah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu orang tersangka baru.Tersangka baru itu, berinisial ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran.Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tersebut. "Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang Rp 13 miliar," sebut Rizaldi kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumut, Senin 2 Februari 2026.Atas penetapan tersangka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya melakukan penahan terhadap ET, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026."Perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Rizaldi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, terlebih dahulu menahan tersangka berinsial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU)."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi.
03 Februari 2026LensaDaily - Seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial ESK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kasus ini, korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022.Dalam kasus ini, ESK sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan bahwa pembangunan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba itu, dikerjakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut. "Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, menetapkan saudara ESK sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," kata Rizaldi kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.Rizaldi mengungkapkan dalam penyidikan Kejati Sumut, ditemukan dua alat bukti menetapkan ESK sebagai tersangka. Karena ia, diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.Hal tersebut, menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan itu. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan."Sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan," jelas Rizaldi. Rizaldi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Waterfront City Samosir ini, juga menyebabkan terjadinya kerugian negara."Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 13 miliar. Namun untuk kerugian negara rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," ungkapnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESK dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026. "Dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," sebut Rizaldi. Atas perbuatannya, tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lai. Baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Rizaldi.
28 Januari 2026LensaDaily - Dua pemuda yang tenggelam di perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir ditemukan dalam keadaan meninggal dunia Senin 2 September 2025. Kedua korban ditemukan tewas tenggelam berjarak 5 meter dari lokasi keduanya berenang perairan Desa Siogung-ogung Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir pada Sabtu 20 September 2025.Kedua korban, yakni Jendri Pardede (25) dan Owen Siregar (24) akhirnya ditemukan oleh Tim Operasi SAR Nasional yang dipimpin oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan melalui Pos SAR Danau Toba setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa hari.Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika, menuturkan, korban pertama berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan cara penyelaman berjarak sekitar 5 meter dari lokasi awal kejadian pada pukul 09.45 WIB. Tidak berselang lama, korban kedua kembali ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi korban pertama ditemukan. Kedua jenazah telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.“Kami bersama seluruh unsur yang terlibat dalam Operasi SAR Nasional telah berupaya maksimal dalam pencarian ini. Puji syukur seluruh korban akhirnya berhasil ditemukan dan bisa segera dipulangkan kepada pihak keluarga," tutur Hery.Peristiwa kedua korban tenggelam ini berawal pada Sabtu 20 September 2025 sore ketika kedua korban dilaporkan tenggelam saat sedang mandi dan berenang di sekitar perairan Desa Siogung-ogung Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke pihak berwenang hingga kemudian Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan mengerahkan Personel Pos SAR Danau Toba untuk melakukan operasi SAR.Sejak laporan diterima, Tim Operasi SAR Nasional yang terdiri dari Basarnas Pos SAR Danau Toba, TNI, Polri, BPBD, Tomado Rescue, Potensi SAR serta aparat desa setempat melaksanakan pencarian dengan membagi area menggunakan perahu karet, penyelaman, serta penyisiran di sepanjang tepian Danau Toba."Kami menghimbau masyarakat yang beraktivitas di kawasan Danau Toba agar selalu memperhatikan faktor keselamatan, khususnya saat berenang atau menggunakan transportasi air,” ujarnya.
22 September 2025


