LensaDaily - Sebanyak 752 pelari dari 33 negara akan meramaikan ajang Trail of The Kings by UTMB 2026 di kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir pada 12 sampai 14 Juni 2026. Event internasional ini diharapkan menunjukkan Danau Toba sebagai destinasi dunia.Hal tersebut terungkap pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Trail of The Kings by UTMB 2026 yang dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Samosir, di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa 12 Mei 2026.Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib mengatakan, event lari internasional ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan kesiapan Danau Toba sebagai destinasi dunia yang profesional dan berkelas.“Mari kita tunjukkan bahwa Danau Toba bukan hanya indah, tetapi juga mampu menjadi destinasi dunia yang profesional dan berkelas. Jadikan event ini sebagai kebanggaan masyarakat Sumatera Utara sekaligus momentum kebangkitan ekonomi daerah kita,” kata Suib.Ia menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan event tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan stakeholder diminta mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara maksimal.Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, kembali digelarnya Trail of The Kings by UTMB semakin memperkuat posisi Sumatera Utara sebagai destinasi unggulan sport tourism.Hingga saat ini, sebanyak 752 pelari dari 33 negara telah mendaftar sebagai peserta. Negara peserta antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Jepang, Inggris, Vietnam, China, Taiwan, Australia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, Swiss, Oman, Irlandia, Indonesia, dan negara lainnya.Adapun kategori yang diperlombakan yakni 100K, 60K, 28K, 10K, 5K, serta kategori kids.Yuda juga mengungkapkan, penyelenggaraan Trail of The Kings by UTMB tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan pariwisata di Sumatera Utara.Pada 2025, event tersebut diikuti 1.081 peserta dari 26 negara dan 21 provinsi di Indonesia. Kegiatan itu turut memberikan dampak positif bagi UMKM, hotel, transportasi, kuliner, hingga kerajinan lokal dengan output ekonomi mencapai Rp101,96 miliar.“Event ini menjadi momentum emas untuk mempromosikan keindahan alam, adat, dan budaya Sumatera Utara, sekaligus mengokohkan Danau Toba sebagai destinasi sport tourism kelas dunia,” ujar Yuda.Rapat persiapan tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pimpinan Event Organizer Creation Andre Ginting, perangkat daerah Pemprov Sumut dan Pemkab Samosir, serta instansi vertikal lainnya.
13 Mei 2026Tag: danautoba
LensaDaily - Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang menghasilkan kesepakatan percepatan penyusunan perencanaan tata kelola wilayah adat melalui kolaborasi lintas sektor sebagai tindak lanjut atas pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi FGD mengatakan, yang digelar Selasa 21 April 2026 ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini dinilai penting agar pengakuan legal tidak berhenti pada status, tetapi mampu menghadirkan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.“Kegiatan kita ini sebenarnya untuk merancang dokumen-dokumen dan perencanaan tata Kelola wilayah adat yang ada di Tapanuli Utara. Nah, kegiatan ini nanti kita proyeksikan, akan dilaksanakan di Desa Simardangiang,” katanya. Kegiatan ini diproyeksikan akan dilanjutkan di Desa Simardangiang dengan melibatkan masyarakat hukum adat setempat sebagai aktor utama dalam penyusunan perencanaan. “Harapannya adalah bagaimana nanti rencana tata kelola wilayah adat ini dapat dilihat dari beberapa perspektif, mulai dari perspektif pengembangan ekonomi, kelastarian hutan, dan peningkatan sosial dan budaya," katanya.Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyebut FGD yang digelar menjadi langkah lanjutan pasca penetapan wilayah adat dan hutan adat di Kabupaten Tapanuli Utara. “Kegiatan ini merupakan langkah maju setelah penetapan wilayah adat oleh bupati dan penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan,” ujarnya.Ia menilai, pertanyaan yang sering muncul setelah pengakuan wilayah adat adalah langkah lanjutan yang harus dilakukan. Karena itu, perencanaan menjadi kunci untuk memastikan pengakuan tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat. “Mandatnya jelas, setelah hak diakui, kesejahteraan masyarakat adat harus meningkat,” kata Roganda.Melalui FGD ini, pihaknya berupaya mengintegrasikan rencana jangka panjang masyarakat adat, termasuk visi hingga 30 tahun ke depan, dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2024–2029. Ia menjelaskan, dokumen perencanaan yang disusun akan memotret berbagai potensi wilayah adat, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya hingga politik, serta merumuskan arah pengelolaan hutan adat yang lestari dan produktif secara ekonomi.Kegiatan ini juga melibatkan berbagai OPD, di antaranya dinas PUPR, dinas pertanian dan perkebunan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas lingkungan hidup, Bappeda, dinas pariwisata, serta dinas koperasi dan industry. Selain pemerintah, penyusunan dokumen juga melibatkan komunitas masyarakat adat, termasuk unsur pemuda, perempuan, pengurus komunitas, serta aparat desa di Desa Simardangiang.Roganda menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini sempat menunggu penataan organisasi perangkat daerah oleh pemerintah kabupaten agar proses perencanaan tidak dilakukan dua kali. “Kita menunggu momentum agar perangkat daerah sudah terbentuk, sehingga perencanaan bisa langsung terintegrasi,” ujarnya.FGD ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Desa Simardangiang, dengan fokus pada penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat secara partisipatif. Ke depan, model kolaborasi ini akan diperluas ke komunitas adat lainnya di Tapanuli Utara yang telah mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat.“Simardangiang kita jadikan role model kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat sipil,” kata Roganda.Ia menambahkan, Tapanuli Utara termasuk daerah yang cukup maju dalam pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara, dengan sekitar 10 SK bupati dan sembilan penetapan hutan adat yang telah diterbitkan.Ke depan, pihaknya berharap lebih banyak komunitas adat di 15 kecamatan di Tapanuli Utara dapat memperoleh pengakuan serupa, disertai dengan perencanaan yang matang agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) harus diikuti dengan langkah perencanaan dan pemanfaatan yang jelas agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.Pemerintah daerah, kata Deni, mendukung penuh terbitnya SK MHA di sejumlah wilayah, termasuk Desa Semardaniang. Saat ini, tercatat sembilan SK telah terbit, sementara satu lainnya masih dalam proses. Ia mengingatkan bahwa SK hanyalah tahap awal. Setelah itu, masyarakat harus menyiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang menjadi dasar pengelolaan kawasan adat. “SK itu hanya langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak,” ujarnya.Ia menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait makna SK MHA. Banyak yang menganggap setelah memperoleh SK, seluruh sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara bebas. “Padahal di dalam SK sudah jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.Deni menekankan pentingnya sosialisasi yang tidak hanya berhenti pada informasi penerbitan SK, tetapi juga pada pemahaman isi dan tindak lanjutnya. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung implementasi pengelolaan MHA, termasuk melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, yang sebelumnya sulit dilakukan saat kawasan masih berstatus hutan.Selain itu, Pemkab juga mendorong pengembangan budidaya tanaman hutan bernilai ekonomi seperti kemenyan, durian, kopi, dan kakao. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hutan tanpa bergantung pada hasil kayu.“Kita dorong hasil hutan bukan kayu agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.Dalam hal hilirisasi, Deni mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengejar produk akhir tanpa mempertimbangkan pasar. Ia menyarankan agar fokus pada produk antara yang memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan.“Jangan hanya menghasilkan produk, tapi tidak punya pasar. Kita harus petakan mana yang realistis untuk dikembangkan,” ujarnya.Ia juga mengajak para pendamping, seperti organisasi masyarakat sipil, untuk terlibat tidak hanya dalam proses memperoleh SK, tetapi juga dalam pendampingan pasca-SK agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.“Tantangan kita sekarang bukan lagi mendapatkan SK, tetapi bagaimana MHA ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.Dari sisi potensi, Deni menyebut Tapanuli Utara sebagai salah satu daerah penghasil kemenyan terbesar di kawasan Danau Toba, dengan kontribusi sekitar 60 persen. Namun, tata niaga komoditas tersebut dinilai masih belum transparan.Untuk itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan produk turunan kemenyan agar memiliki nilai tambah, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Hal serupa juga berlaku untuk komoditas nilam yang dinilai potensial untuk industri parfum dan produk perawatan.“Bagaimana kita mengelola potensi ini agar punya nilai tambah dan pasar yang jelas, itu yang harus kita kerjakan bersama,” ujarnya. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menegaskan, upaya yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari SK pengakuan masyarakat adat, khususnya bagi komunitas di Simardangiang, yang mencakup pengakuan status mereka sebagai masyarakat adat sekaligus hak atas hutan adat.Menurut Jhontoni, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menekankan pentingnya kerja-kerja kolaboratif, mulai dari lembaga masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga komunitas adat itu sendiri, untuk memastikan pengelolaan wilayah adat berjalan optimal.Dalam kegiatan yang berlangsung, salah satu fokus utama adalah membahas perencanaan pengelolaan wilayah adat Simardangiang. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek pengelolaan hutan, tetapi juga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar wilayah adat tersebut.Jhontoni menilai, sinergi antar pihak menjadi kunci agar pengelolaan wilayah adat dapat berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sejumlah organisasi seperti AMAN, Green Justice Indonesia (GJI), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) disebut memiliki peran penting dalam mendukung komunitas adat.“Pengelolaan wilayah adat harus menjaga kelestarian, tetapi pada saat yang sama kesejahteraan masyarakat juga harus dipastikan. Ini yang harus berjalan beriringan,” katanya.Lebih lanjut, Jhontoni menjelaskan, di wilayah Tapanuli Utara dan kawasan Tapanuli Raya, sejumlah komunitas adat telah memperoleh pengakuan resmi. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.“Setelah mendapat pengakuan, harus ada kepastian hak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dari wilayah adat mereka. Jadi tidak berhenti di pengakuan, tapi juga bagaimana mereka bisa sejahtera,” ungkapnya.Ia juga menyoroti ketimpangan antar wilayah di Tapanuli Raya. Menurutnya, beberapa daerah seperti Tapanuli Utara relatif lebih maju dalam hal pengakuan masyarakat adat, terutama di kawasan sekitar Danau Toba. Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Toba masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum diterbitkannya SK pengakuan oleh pemerintah daerah.“Ini menjadi catatan penting. Ketika satu wilayah sudah maju dalam pengakuan, maka seharusnya juga diikuti dengan kemajuan dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain,” ujarnya.Jhontoni juga mengungkapkan, lambatnya pengakuan di sejumlah wilayah tidak lepas dari berbagai faktor, termasuk potensi kepentingan ekonomi dan persoalan tumpang tindih wilayah dengan konsesi perusahaan.Di Kabupaten Toba, misalnya, sejumlah wilayah adat sebelumnya beririsan dengan konsesi perusahaan seperti Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, dengan dicabutnya sejumlah izin, menurutnya situasi kini seharusnya menjadi lebih jelas dan mempermudah proses pengakuan oleh pemerintah.“Dulu ada tumpang tindih dengan konsesi, tetapi sekarang setelah izin-izin itu dicabut, seharusnya lebih mudah untuk diakui. Namun faktanya, hingga kini belum ada SK yang diterbitkan,” katanya.Ia menilai hal tersebut juga mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons usulan masyarakat adat yang telah diajukan sejak lama. Dalam konteks yang lebih luas, Jhontoni menekankan bahwa pencabutan izin perusahaan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan HUtan (PBPH) eks TPL, harus menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini merugikan masyarakat adat.“Dicabutnya izin perusahaan harus menjadi titik awal untuk membereskan berbagai persoalan, termasuk konflik yang merugikan masyarakat adat. Karena perusahaan sudah tidak punya kepentingan lagi di sana, maka masyarakat adat yang sejak awal tinggal di wilayah itu harus segera diakui haknya,” tegasnya.Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia.
22 April 2026LensaDaily - Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Jimmy Bernando Panjaitan ditolak untuk kembali menjabat kedua kalinya. Penolakan ini muncul dari masyarakat hingga pelaku usaha pariwisata, tergabung dalam Komunitas Prajurit Pariwisata Kawasan Danau Toba (KPP-KDT), yang menginisiasi petisi penolakan Jimmy Bernando Panjaitan tersebut.Petisi 'Penolakan Dirut BPODT' ini dilakukan untuk menolak kelanjutan jabatan Dirut BPODT yang telah berakhir pada 25 Maret 2026. Hasil petisi tersebut, akan disampaikan KPP-KDT kepada Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, dalam waktu dekat."Ini kebetulan kita kan menginisiasi petisi ini. Bisa ribuan tandatangan petisi untuk menolak (Dirut BPODT) ini," sebut perwakilan KPP-KDT, Tamba Tua Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 April 2026.Tamba mengungkapkan petisi ini, sebagai wujud mendesak Menteri Pariwisata untuk segera memberhentikan Jimmy Bernando Panjaitan dari jabatannya, karena sudah berakhir masa periodesasinya, lalu mendorong Kemenpar menunjuk Plt Dirut BPODT sembari memproses Dirut BPODT yang baru."Kami juga akan melayangkan surat penolakan secara resmi kepada Menteri Pariwisata untuk Dirut BPODT ini," tegas Tamba yang juga menjabat Kepala Desa Pardomuan Ajibata, Kabupaten Toba.Tamba mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu bersama sejumlah Kepala Desa. Pada intinya, selama memimpin sebagai Dirut BPODT tidak ada menunjukkan kinerja yang baik."Ada beberapa poin yang kami, ada 11 poin. Ada 11 poin tuntutam kami ke BPODT. Kenapa? Karena memang kinerja dari Jimmy Panjaitan atau kinerja dari BPODT ini tidak mempunyai visi, tidak mempunyai visi yang jelas. Belum ada nampak kerja yang dapat kita rasakan gitu," jelas Tamba.Selama masa kepimpinan Jimmy Panjaitan, BPODT kehilangan eksistensinya sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata RI di kawasan Danau Toba, karena tidak memberi kontribusi nyata apapun terhadap pengembangan Industri pariwisata di Danau Toba. Terlebih lagi, BPODT berubah hanya sekedar lembaga birokrasi minus aksi dan kinerja. "Karena kan ini kan tugasnya ini kan koordinasi ke 8 kawasan Danau Toba. Tapi untuk komunikasi aja kepada penggiat pelaku pariwisata yang ada di kawasan Danau Toba, kayaknya Bapak Jimmy ini nggak pernah," sebut Tamba dengan nada kesal."Seharusnya bapak (Jimmy Panjaitan) itu sebagai perwakilan dari kementerian harus koordinasi kepada penggiat pariwisata setiap kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba. Bagaimana untuk mengembangkan kawasan Danau Toba. Tapi kayaknya belum pernah orang ini. Mau dihubungin atau gimana di WA (Whatsapp) untuk boleh ngumpul untuk diskusi kayaknya nggak ada selama 5 tahun ini," tutur Tamba kembali. Tamba membandingkan Jimmy Panjaitan dengan BPODT dibawah kepemimpinan Arie Prasetyo, yang lebih terbuka komunikasi dengan masyarakat dan pelaku pariwisata di kawasan Danau Toba pada saat itu."Kalau kita referensi kita bisa kita bandingkan dengan Pak Arie atau Dirut yang lama, itu masih bisa diajak komunikasi, masih bisa datang ke penduduk menjelajahi komunikasi ke desa-desa," kata Tamba. "Jadi komunikasi antara dua arah ya antara BPODT itu dengan pemerintah masih enak, bahkan pengembangan kira-kira meminta masukan bagaimana untuk pengembangan untuk ini daerah Danau Toba ini," kata Tamba kembali. Tamba mengungkapkan jangan komunikasi dengan masyarakat atau pelaku usaha pariwisata. Dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, memiliki rekaman komunikasi buruk hingga HUT Kabupaten Toba jarang menghadiri undangan. "Jadi kan ini kan setiap ulang tahun Toba. Bapak (Jimmy Panjaitan) itu enggak pernah hadir sama sekali. Bagaimana mau bisa berkoordinasi," sebut Tamba. Selain KPP-KDT menilai elama masa kepemimpinannya, Jimmy Panjaitan gagal dan tidak berkemampuan membangun koordinasi dan komunikasi dengan para pimpinan daerah.Begitu juga, Jimmy Panjaitan gagal menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pimpinan SKPD yang membidangi Pariwisata di KDT.KPP-KDT juga menilai Jimmy Panjaitan adalah sosok yang sulit di hubungi, tidak ramah dalam komunikasi (bertolak belakang dengan nilai keramah-tamahan Pariwisata), dan minus silaturahmi, secara khusus kepada para pelaku pariwisata.
17 April 2026LensaDaily - Pengamanan di kawasan objek wisata dan jalur lalu lintas selama momentum libur Hari Raya Idulfitri 1447 H guna memastikan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas masyarakat diperkuat Polda Sumut dan seluruh jajaran.Pengamanan tersebut dilaksanakan secara terpadu melalui Operasi Ketupat Toba 2026 dengan melibatkan ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya yang ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan wisata unggulan dan jalur rawan kepadatan. Sejumlah destinasi wisata favorit seperti kawasan Danau Toba dan Brastagi menjadi prioritas pengamanan mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama libur Lebaran. Personel kepolisian disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada wisatawan. Selain itu, pengamanan juga mencakup berbagai objek vital, mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, hingga lokasi wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama periode libur panjang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya yang memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata maupun melakukan perjalanan.“Polda Sumut dan jajaran mengoptimalkan kehadiran personel di lapangan, baik di objek wisata maupun jalur lalu lintas, guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta arus kendaraan berjalan lancar,” katanya.Ia menjelaskan, pola pengamanan dilakukan secara humanis dan responsif, dengan menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, serta meningkatkan patroli di kawasan wisata yang mengalami peningkatan jumlah pengunjung.“Kami juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif, termasuk pengaturan lalu lintas, patroli rutin, serta edukasi kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan maupun saat berada di lokasi wisata,” ujarnya.Lebih lanjut, Ferry mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga saat berwisata.Upaya pengamanan yang dilakukan secara maksimal tersebut turut memberikan dampak positif, salah satunya terlihat dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi, yang menunjukkan efektivitas kehadiran personel di lapangan. Dengan sinergi lintas sektoral dan kesiapsiagaan personel, Polda Sumut memastikan seluruh rangkaian libur Lebaran di wilayah Sumatera Utara dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat menikmati momen kebersamaan dengan rasa nyaman.
22 Maret 2026LensaDaily - Jaga populasi ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora dan menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 13 Maret 2026.Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.
14 Maret 2026


