LensaDaily - Korupsi pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, berinisial RIP sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan RIP bersama dua tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, RIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Sedangkan dua tersangka lainnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan kontraktor atau rekanan berinisial TSD.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan menyatakan, Pemko Binjai menerima kucuran DBH sebesar Rp14,8 miliar dan dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024. Dalam penyidikan jaksa, ditemukan proyek pemeliharaan berkala jalan itu tidak sesuai dan terendus dugaan perbuatan melawan hukum.
Ia menguraikan, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar tahun 2023 dan untuk mengerjakan 7 paket proyek jalan. Namun dalam realisasinya, proyek jalan itu tidak sesuai perencanaan.
Sementara tahun 2024, Pemko Binjai menerima DBH sawit sebesar Rp6,9 miliar untuk mengerjakan 5 paket proyek. "Total ada 12 kegiatan yang dikerjakan bersamaan tahun 2024 dan jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan itu, ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang DP sudah ditarik keseluruhan," bebernya.
Adapun kedua kegiatan itu yakni, pemeliharaan berkala pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Ia menjelaskan, uang muka yang diterima tersangka kontraktor sebesar 30 persen dari pagu.
Namun saat penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai, kontraktor mengembalikan uang muka tersebut. "Sementara 10 kegiatan yang harusnya selesai dikerjakan tahun 2024, tidak selesai dikerjakan dan faktanya pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025," ujarnya.
Unsur pemufakatan jahatnya kian terpenuhi ketika penyidik menemukan dokumen berita acara serah terima (BAST) yang dibuat 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK beserta rekanan. Ia menambahkan, penyidik juga sudah turun melihat mutu dan menghitung volume 10 paket kegiatan tersebut.
"Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar," katanya.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini