icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pemkobinjai


Bobby Nasution Geram UHC Binjai Prioritas Hanya Launching: di Lapangan Enggak Dilaksanakan

LensaDaily - Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution meluapkan kekecewaannya terhadap Pemko Binjai atas Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang tidak berjalan usai launching 22 September 2025 lalu. Bobby Nasution mengungkapkan jika UHC Prioritas Binjai tidak berjalan.Kekecewaan itu, disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat terkait dengan program UHC secara virtual, yang dilihat dalam video di postingan akun instagram Bobby Nasution, dikutip Kamis, 15 Januari 2026."Nah, ini sangat saya sayangkan pertama kali sama Kota Binjai. Launching tapi nyatanya di lapangan gak bisa dilaksanakan karena Binjai belum masuk kategori UHC prioritas," ungkap Bobby Nasution. Bikin malu, Pemko Binjai saat meluncurkan program UHC prioritas pada saat itu, mengundang Pemprov Sumut. Lalu dihadiri Sekda Sumut, Togap Simangunsong. Tapi, realisasinya masyarakat tidak bisa berobat gratis hanya menggunakan KTP saja.Ditambah lagi, Pemko Binjai dinilai 'curi start' dari Pemprov Sumut, dengan mendeklarasikan Kota Binjai sebagai Kota berstatus UHC prioritas. Hal tersebut, dinilai Gubernur Sumut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, yang dirasakan masyarakat."Salah satu contohnya ini, saya ingat diberikan secara langsung kepada kami untuk launching UHC prioritas di Kota Binjai. Bahkan undangannya itu sebelum Provinsi Sumut me-launching atau mengumumkan kalau kita sudah masuk UHC prioritas. Tapi nyatanya di sini launching tapi nyatanya di lapangan enggak bisa dilaksanakan karena Binjai, belum masuk kategori UHC prioritas. Ini sangat saya disayangkan pertama kali, sama Kota Binjai," jelas Bobby Nasution. Bobby Nasution mengatakan meski masih terbatas dengan anggaran. Tapi, ia mengingatkan Pemkab/Pemko, untuk program kesehatan di masing-masing wilayah menjadi prioritas. "Tapi tolong kesehatan ini bagian urusan wajib benar-benar dijadikan prioritas. Ini yang sama-sama perlu kita penuhi untuk kebaikan masyarakat kita semua yang ada di Sumut,” tegas Gubernur Sumut.

15 Januari 2026

Kadis PUTR Binjai Ditahan Kejari, Kasus Korupsi DBH Sawit Rp2,6 Miliar

LensaDaily - Korupsi pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, berinisial RIP sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan RIP bersama dua tersangka lainnya.Dalam kasus ini, RIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Sedangkan dua tersangka lainnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan kontraktor atau rekanan berinisial TSD.Kajari Binjai, Iwan Setiawan menyatakan, Pemko Binjai menerima kucuran DBH sebesar Rp14,8 miliar dan dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024. Dalam penyidikan jaksa, ditemukan proyek pemeliharaan berkala jalan itu tidak sesuai dan terendus dugaan perbuatan melawan hukum.Ia menguraikan, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar tahun 2023 dan untuk mengerjakan 7 paket proyek jalan. Namun dalam realisasinya, proyek jalan itu tidak sesuai perencanaan. Sementara tahun 2024, Pemko Binjai menerima DBH sawit sebesar Rp6,9 miliar untuk mengerjakan 5 paket proyek. "Total ada 12 kegiatan yang dikerjakan bersamaan tahun 2024 dan jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan itu, ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang DP sudah ditarik keseluruhan," bebernya.Adapun kedua kegiatan itu yakni, pemeliharaan berkala pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Ia menjelaskan, uang muka yang diterima tersangka kontraktor sebesar 30 persen dari pagu.Namun saat penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai, kontraktor mengembalikan uang muka tersebut. "Sementara 10 kegiatan yang harusnya selesai dikerjakan tahun 2024, tidak selesai dikerjakan dan faktanya pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025," ujarnya.Unsur pemufakatan jahatnya kian terpenuhi ketika penyidik menemukan dokumen berita acara serah terima (BAST) yang dibuat 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK beserta rekanan. Ia menambahkan, penyidik juga sudah turun melihat mutu dan menghitung volume 10 paket kegiatan tersebut."Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar," katanya.

07 Oktober 2025