LensaDaily - Majelis hakim meminta mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi diingatkan untuk tidak memberikan keterangan berbelit pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.
Yasir kembali dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Sebelumnya, sidang pada Rab 1 Oktober 2025, Yasir Ahmadi juga menjadi saksi.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai keterangan disampaikan perwira polisi itu, terkesan berbelit-belit. Salah satu anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang meminta Yasir Ahmadi memberikan keterangan sesuai dengan faktanya.
"Saudara, Anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini, seterang-terangnya," kata anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang.
Dalam perkara ini, AKBP Yasir Ahmadi berperan sebagai pihak yang mempertemukan antara mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dengan Kirun untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut.
AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan dirinya mempertemukan Topan dengan Kirun saat meninjau jalan tersebut, pada Maret 2025, lalu. Karena, perusahaan dimiliki Kirun memiliki peralatan yang mumpuni dalam pengerjaan jalan tersebut.
"Awal-awalnya kami bertemu dan berkenalan (antara Topan dan Kirun). Pernah, saat survei itu. Disitu kami survei Maret 2025, disitu ada, saya, pak Topan dan Dinas PU Paluta, disitu bahas proyek," kata AKBP Yasir Ahmadi.
Anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang mempertanyakan dalam pertemuan ada membicarakan fee proyek dalam pengerjaan pembangunan jalan itu.
"Coba anda ingat lagi, terdakwa (Kirun) ada bicara fee proyek dan Topan bicara proyek," tanya majelis hakim.
Yasir Ahmadi yang pernah menjabat Kapolsek Sunggal membantah dalam pertemuan itu membicarakan fee proyek.
"Kalau fee gak ada, kalau pekerjaan beliau menjelaskan kapasitas alat-alatnya berapa dalam pertemuan tanggal 22 Maret 2025," kata Yasir Ahmadi.
Kembali anggota majelis hakim itu, melontarkan pertanyaan, bahwa pekerjaan bulan Juni 2025, tapi mereka sudah bicara pekerjaan pada pertemuan Maret 2025.
Tapi hal itu, kembali dibantah Yasir Ahmadi. "Belum cerita pekerja, hanya memperkenalkan alat-alatnya saja," kata Yasir Ahmadi.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri.
JPU KPK, Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara penyuapan ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini