LensaDaily - Majelis hakim meminta mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi diingatkan untuk tidak memberikan keterangan berbelit pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 2 Oktober 2025.Yasir kembali dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Haji Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Sebelumnya, sidang pada Rab 1 Oktober 2025, Yasir Ahmadi juga menjadi saksi.Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai keterangan disampaikan perwira polisi itu, terkesan berbelit-belit. Salah satu anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang meminta Yasir Ahmadi memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. "Saudara, Anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini, seterang-terangnya," kata anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang.Dalam perkara ini, AKBP Yasir Ahmadi berperan sebagai pihak yang mempertemukan antara mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dengan Kirun untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut. AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan dirinya mempertemukan Topan dengan Kirun saat meninjau jalan tersebut, pada Maret 2025, lalu. Karena, perusahaan dimiliki Kirun memiliki peralatan yang mumpuni dalam pengerjaan jalan tersebut. "Awal-awalnya kami bertemu dan berkenalan (antara Topan dan Kirun). Pernah, saat survei itu. Disitu kami survei Maret 2025, disitu ada, saya, pak Topan dan Dinas PU Paluta, disitu bahas proyek," kata AKBP Yasir Ahmadi. Anggota majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang mempertanyakan dalam pertemuan ada membicarakan fee proyek dalam pengerjaan pembangunan jalan itu."Coba anda ingat lagi, terdakwa (Kirun) ada bicara fee proyek dan Topan bicara proyek," tanya majelis hakim. Yasir Ahmadi yang pernah menjabat Kapolsek Sunggal membantah dalam pertemuan itu membicarakan fee proyek. "Kalau fee gak ada, kalau pekerjaan beliau menjelaskan kapasitas alat-alatnya berapa dalam pertemuan tanggal 22 Maret 2025," kata Yasir Ahmadi. Kembali anggota majelis hakim itu, melontarkan pertanyaan, bahwa pekerjaan bulan Juni 2025, tapi mereka sudah bicara pekerjaan pada pertemuan Maret 2025.Tapi hal itu, kembali dibantah Yasir Ahmadi. "Belum cerita pekerja, hanya memperkenalkan alat-alatnya saja," kata Yasir Ahmadi. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sejumlah saksi yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, eks Pejabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar.Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani selaku Bendahara di UPT Gunung Tua dan 3 saksi lainnya juga dihadiri. JPU KPK, Eko Wahyu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi dalam perkara penyuapan ini. Kasus tersebut menjerat Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.
02 Oktober 2025Tag: penyuapan
LensaDaily - Hakim pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 meminta JPU KPK untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal ini ditegaskan hakim saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 1 Oktober 2025.Hal ini karena keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak terbuka, serta adanya kejanggalan terkait keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut hingga terjadi enam kali pergeseran anggaran di Dinas PUPR Sumut TA 2025.Sidang dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), berlangsung alot.Agenda persidangan menghadirkan lima saksi sekaligus, yakni mantan Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan, eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Plt Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Sumut Abdul Aziz Nasution, dan Bendahara UPT Gunungtua Irma Wardani.Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta tim JPU KPK membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang dinilai tidak terbuka, serta adanya kejanggalan terkait keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut hingga terjadi enam kali pergeseran anggaran di Dinas PUPR Sumut TA 2025.Dalam persidangan, hakim sempat mencecar AKBP Yasir Ahmadi terkait perannya mempertemukan terdakwa Kirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. “Biar perkara ini terang benderang. Seharusnya ada kehormatan sebagai kapolres yang saudara jaga. Menyesal tidak?!” tanya hakim. “Menyesal, Yang Mulia,” jawab Yasir dengan wajah memerah.Sementara itu, saksi Effendy Pohan juga ditekan hakim soal pergeseran anggaran proyek yang tidak pernah dirapatkan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyebut pergeseran ke Nias Barat didasarkan pada permintaan bupati akibat bencana, namun untuk proyek di Labuhanbatu tidak ada permintaan mendesak.Plt Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, sempat berdalih pergeseran bisa dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran. Namun hakim menilai alasannya tidak relevan karena proyek yang dimaksud tidak berkaitan dengan kondisi darurat bencana.Hakim pun memerintahkan Effendy Pohan dan Dikky Anugerah untuk kembali dihadirkan dengan membawa dokumen pergeseran anggaran.Dalam dakwaan, terdakwa Kirun disebut memperoleh sejumlah paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada 2023–2025 dengan praktik penyuapan. Uang suap diduga diserahkan melalui anaknya, Rayhan, kepada sejumlah pejabat termasuk mantan Kadis PUPR Topan Ginting.
02 Oktober 2025


