icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Pemilik BRIlink di Asahan Ditahan Polisi Usai Ngaku Dirampok di Jalan

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 10 Jul 2025 14:55 WIB

LensaDaily - Seorang pemilik BRIlink di Kabupaten Asahan ditahan polisi usai mengaku menjadi korban perampokan di jalan dengan kerugian uang tunai mencapai Rp110 juta. Kejadian itu ia laporkan ke polisi yang berakhir dirinya malah ditahan.

Pemilik BRIlink itu bernama Waluyo (31) warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan ditahan polisi usai membuat laporan ke Polsek Pulau Raja dirinya dirampok. Polisi yang menerima laporan itu pun langsung mengecek ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pelaku.

"Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja Rabu sore, 2 Juli 2025. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong," jelas Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi dalam keterangan persnya, Kamis 10 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, Waluyo mengaku dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong. Uang tunai sebesar Rp110 juta yang ia bawa dirampok dan dibawa kabur pelaku.

"Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau saat hendak menyetor uang ke bank," kata Anwar.

Mirisnya, pelaku ngeprank polisi itu, menceritakan kerugian dialaminya mencapai Rp 110 juta, dari hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya lenyap dirampas oleh para pelaku.

"Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara," jelas Anwar. 

Anwar mengungkapkan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan fakta dan bukti, bahwa pelaku menjadi korban perampokan tersebut. 

"Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi," tutur Anwar.

Anwar mengatakan dari pemeriksaan di lapangan dan olah TKP, terbukti dengan satu buah handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada dihalaman belakang rumah korban dan petugas mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo.

"Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya," ungkap Anwar. 

Dari pengakuan Waluyo kepada petugas. Lanjut Anwar mengatakan pelaku menggunakan puluhan juta itu, untuk bermain judi slot atau judi online. Rekayasa perampokan tersebut, dengan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik.

"Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil," sebut Anwar. 

Kini, Waluyo resmi ditahan di Polsek Pulau Raja san dia dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini