LensaDaily - Seorang pemuda di Kota Pematangsiantar tewas dikeroyok sejumlah pria yang merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Korban dipukul dan ditendang para pelaku di pinggir Jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan korban diketahui bernama Jaka Malau alis JM (24) tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya sudah ditangkap yakni Rohit Panjaitan alis as RP (24) dan Franky Silaen alias FS (30). Sedangkan empat tersangka lainnya masih diburu, yakni SS, RS, GP dan RS.
Sandi Riz menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," katanya.
Lebih lanjut Sandi menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini