icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Filter

Tipe Artikel

Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

LensaDaily – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dibawa oleh jaringan sindikat internasional asal Malaysia di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa 27/5/25) sore.Selain mengamankan 30 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial Am, Utam dan Iwan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial Am dan Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” ucap Calvijn.Hasil interogasi awal terhadap keduanya, membawa tim ke satu lokasi lain yakni rumah seorang pria berinisial Iwan di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dirumah Iwan, petugas kembali menemukan 2 bungkus sabu yang disimpan di dalam kamar, sehingga total sabu yang diamankan 30 kilogram.“Tersangka Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial Agus (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial Kandar (juga masih dalam lidik). Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal,” jelas Kombes Calvijn.Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000,-.Kombes Calvijn menegaskan, pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari berbagai celah untuk menyeludupkan narkotika, termasuk lewat jalur laut.Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, polisi masih memburu otak jaringan yang disebut para pelaku.(Langkat)

31 Mei 2025

Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Polda Sumut Tangkap Dua Kurir di Tanjungbalai

LensaDaily – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” jelas Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5).Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1 kilogram.Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025."MR menjemput sabu dengan menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta," ujar Calvijn.“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” sambungnya.Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” ungkap Calvijn.Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Tanjungbalai)

30 Mei 2025

Diduga Kurir Narkoba, Pemilik Bengkel Ditangkap Polres Toba

LensaDaily – Seorang pria berinisial HP (34), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Tersangka HP ditangkap polisi saat sedang berdiri di depan bengkel miliknya di Desa Aruan, Kamis (22/5/25).Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku terlihat berdiri di depan bengkelnya, petugas langsung mengamankannya,” ujar Bungaran, Jumat (23/5).Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika di dalam bengkel miliknya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain 1 buah tabung silinder Kenmaster berisi 14 paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 73,46 gram, 10 paket plastik klip sedang berisi sabu, 1 buah toples putih dilapisi lakban kuning berisi 29 butir pil putih bulat dan 3 butir pil merah jambu berlogo Rolex (dugaan ekstasi), 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 23,40 gram dan 1 unit handphone.“Pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I,” ungkap Bungaran.Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Bungaran menegaskan bahwa pihaknya terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(Toba)

24 Mei 2025

Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu di Batam, Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka

LensaDaily - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bea Cukai menangkap 4 orang terkait narkoba jenis sabu seberat 3,021 Kg.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, awalnya tim Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Dede Suhatmi dan Kompol Retno Jordanus memantau pergerakan seorang tersangka yang hendak terbang ke Batam dari Tanjung Balai Karimun.Setelah berhasil diamankan, sabu tersebut akan dikirim ke Kendari.“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.Dari penangkapan itu, Bareskrim bersama Bea Cukai memperkuat pengawasan orang yang hendak terbang dari Batam atau transit di Bandara Soekarno Hatta.“Selanjutnya tim subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim bersama dengan tim dari Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang mengaku berinisial F dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat total 992 gram bruto berada di tas koper yang dibawanya,” jelasnya.Eko menambahkan bahwa tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yakni FI dan wanita inisial SK alias N. Dari FK dan SK, diperoleh barang bukti sabu total 2 kilogram. (*)(Batam)

20 Mei 2025

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Kopi, 4 Tersangka Ditangkap

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media. â€śDari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Sabtu (17/5/25).Ferry mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten."Ada empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM," ungkap Ferry.Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang juga hadir dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” sebut Kombes Calvijn.Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” jelas Calvijn.Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap tersangka ZUL. Dimana, tersangka ZUL ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Lalu, Polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” sebut Calvijn.ZUL disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu. â€śSetelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.Sedangkan untuk dua tersangka lain, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.Kombes Calvijn memastikan, seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali berbeda.“Kami identifikasi dua pengendali utama, BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.Hingg saat ini, Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” tutup Jean Calvijn.(Medan)

17 Mei 2025