LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/25). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32,75 gram.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Simalungun yang melaporkan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah bernama Cipto alias Cecep (45 tahun)."Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu 21 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 Gram (Bruto), 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 200.000," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (26/4).AKP Henry menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Cipto alias Cecep, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah lebih dulu melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau."Saat ini, Cipto alias Cecep dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Henry."Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku," tutup AKP Henry Salamat Sirait.(Simalungun)
5 jam yang lalu