Filter

Tipe Artikel

Polres Simalungun Bekuk Bandar Narkoba, Amankan 32,75 Gram Sabu

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/25). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32,75 gram.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Simalungun yang melaporkan bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah bernama Cipto alias Cecep (45 tahun)."Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu 21 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 Gram (Bruto), 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 200.000," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (26/4).AKP Henry menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Cipto alias Cecep, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah lebih dulu melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau."Saat ini, Cipto alias Cecep dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Henry."Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku," tutup AKP Henry Salamat Sirait.(Simalungun)

5 jam yang lalu

Camat dan Lurah se Kota Medan Tes Urine, Rico Waas: Menggalakkan Anti Narkoba Harus Dari Diri Sendiri

LensaDaily - Seluruh Camat dan Lurah sekota Medan melakukan tes urine di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan, Sabtu (26/4/2025).Langkah ini diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai bagian dari komitmen dalam melayani masyarakat secara prima serta upaya memberantas narkoba. Menariknya tes urine yang dilakukan setelah olahraga pagi bersama ini tidak hanya dilakukan oleh Camat dan Lurah saja, namun Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman juga turut melakukan tes urine."Setelah tadi kita melakukan olahraga pagi bersama kita lanjut dengan tes urine, ini merupakan semangat kita menggalakkan anti narkoba harus dari diri kita sendiri," kata Rico Waas.Rico Waas beranggapan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tentunya diperlukan kesiapan diri. Salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan ialah dengan menjaga diri dari bahaya narkoba."Ini juga sebagai bentuk kasih sayang Pemko Medan kepada jajaranya, karena kami tidak ingin melihat jajaran kami yang ada di kewilayahan sampai merusak diri bahkan merusak masa depan keluarga akibat narkoba,." ujar Rico Waas.Oleh karena itu Rico Waas berharap hasil pemeriksaan urine seluruh Camat dan Lurah nantinya negatif."Mudah-mudahan setelah di periksa nanti hasilnya negatif semua, namun kalau ada yang positif maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Medan)

23 jam yang lalu

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Sibolga-Tapanuli Tengah

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi di Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Senin (21/4/25).Tersangka berinisial IAP (31), yang merupakan warga setempat, ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut.Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus besar narkotika jenis sabu, dua paket sedang sabu, serta 50 pil ekstasi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 407,41 gram, sementara pil ekstasi seberat 19,80 gram. Selaim itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel android yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari enam bulan. Ia merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelas AKP Gunawan.Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain berinisial R. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut, serta gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.(Tapanuli Tengah)

4 hari yang lalu

7 Terduga Pelaku Penyerangan Anggota Polres Pelabuhan Belawan Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri

LensaDaily - Tujuh orang terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Bagan Deli, Rabu (9/4), berhasil ditangkap. Para terduga pelaku tersebut ditangkap petugas dalam operasi gabungan, Jumat (11/4).Operasi ini melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan, Dit Narkoba Polda Sumut, Brimob Polda Sumut, Kodim 0201/BS, Yonmarhanlan I Belawan, Pomal Lantamal I Belawan, dan Subdenpom I/5 Medan. Kegiatan dipimpin Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan.Diawali dengan apel di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres menegaskan komitmen negara dalam menindak pelaku kejahatan. â€śNegara tidak boleh tunduk pada premanisme. Kita hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat,” tegas AKBP Oloan.Senada, Kombes Pol Jean Calvin menekankan pentingnya kehadiran aparat dalam menjaga ketertiban. â€śTNI dan Polri harus memberi dampak positif. Tidak boleh ada yang berani menghalangi apalagi menyerang petugas saat menjalankan tugas,” ujarnya.Dalam pelaksanaan, tim bergerak secara taktis. Personel tak berseragam lebih dulu memasuki lokasi, diikuti pasukan berseragam. Tujuh terduga pelaku berinisial I (31), RH (39), JS (35), Ag (40), AS (28), dan DP (20) berhasil diamankan.Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan tengah diperiksa intensif guna mendalami peran masing-masing dalam penyerangan tersebut.(Medan)

12 April 2025

Bawa 15,35 Gram Sabu, Pria Asal Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

LensaDaily - Seorang pria berinisial NSG (41), warga Jalan Bunga Malem 3 Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu(9/4/25) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. NSG ditangkap polisi di pinggir jalan kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan barang bukti 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram,” kata Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Sabtu(12/4).Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BK 5413 UUU.Kapolres menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna mengamankannya. â€śPelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kemudian, penggeledahan dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya terletak di tanah dekat pelaku diamankan,” jelas AKBP Eko Yulianto.Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolres.Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.“Ini bukan akhir, kami akan telusuri lebih lanjut hingga ke akar akarnya,” tegasnya.(Tanah Karo) 

12 April 2025