LensaDaily β Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
βTim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,β jelas Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5).
Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1 kilogram.
Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025.
"MR menjemput sabu dengan menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta," ujar Calvijn.
βDalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,β sambungnya.
Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.
Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.
βKami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,β ungkap Calvijn.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
βPolda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,β pungkasnya.
(Tanjungbalai)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini