LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media.
“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Sabtu (17/5/25).
Ferry mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
"Ada empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM," ungkap Ferry.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang juga hadir dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” sebut Kombes Calvijn.
Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” jelas Calvijn.
Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap tersangka ZUL. Dimana, tersangka ZUL ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Lalu, Polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” sebut Calvijn.
ZUL disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.
“Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.
Sedangkan untuk dua tersangka lain, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Kombes Calvijn memastikan, seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali berbeda.
“Kami identifikasi dua pengendali utama, BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Hingg saat ini, Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.
“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” tutup Jean Calvijn.
(Medan)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini