LensaDaily - Dugaan pelanggaran saat Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031 kini diselidiki Tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI. Penyelidikan tersebut dengan mulai dari Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Rektor USU periode 2026-2031.
Penyelidikan tersebut, tim Inspektorat jenderal Kemendiktisaintek RI, melakukan klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tersebut yang akan dilakukan mulai hari ini Senin 13 Oktober 2025 sampai dengan 18 Oktober 2025.
Pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI, dibenarkan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU Prof. Dr. Tamrin, M.Sc.
Prof Tamrin tidak bantah dirinya juga dimintai klarifikasi yang pertama kali oleh Tim Inspektorat jenderal Kemendiktisaintek RI, berlokasi di Kampus USU, Kota Medan.
"Ya (benar). Mulai hari ini hingga Kamis mereka bekerja di USU," kata Prof Tamrin, Senin 13 Oktober 2025.
Diberitakan sebelumnya, penjadwalan permintaan keterangan terhadap pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031. Hal itu, diketahui dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI kepada Wakil Rektor II USU, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat terkait Pemilihan Rektor USU Tahun 2026-2031, tertanggal 9 Oktober 2025.
Terkait hal itu, Inspektorat Jenderal akan melakukan klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tersebut yang akan dilakukan pada 13 sampai dengan 18 Oktober 2025. Surat ini pun, beredar di kalangan jurnalis di Kota Medan.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dari Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara dan Pengurus Pusat IKA USU terkait adanya pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2026-2031," tulis dalam surat Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, dikutip Sabtu malam, 11 Oktober 2025.
Dalam surat itu, juga tertulis untuk kelancaran penugasan tersebut disampaikan daftar permintaan dokumen dan jadwal permintaan keterangan para pihak terkait.
"Diharapkan dokumen tersebut dapat segera dipenuhi dan para pihak yang akan dimintai keterangan agar dihadirkan sesuai dengan jadwal terlampir," tulis dalam surat itu kembali.
Dari jadwal permintaan keterangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI, dari internal USU, dari Wakil Rektor II USU, Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Ketua Senat Akademik USU hingga sejumlah pejabat USU.
"Benar, tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek akan melakukan permintaan keterangan, berdasarkan pengaduan dari FP USU dan PP IKA USU," sebut Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H, dalam keterangan tertulisnya.
Taufik menegaskan, laporan yang disampaikan FP-USU bukan ditujukan untuk menyerang pribadi tertentu, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi, yang kini tercoreng oleh dugaan praktik tidak demokratis dan pelanggaran etik dalam pemilihan rektor.
“Langkah ini adalah bukti bahwa suara moral masih didengar. Universitas negeri tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam praktik yang mencederai kejujuran dan integritas ilmiah. Kami hanya menuntut satu hal: agar USU kembali menjadi rumah ilmu pengetahuan yang bersih dari intrik politik,” jelas Taufik.
Taufik mengatakan bahwa turunnya tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek mengusut dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor USU, memasuki babak baru yang harus sama-sama diawasi secara publik prosesnya hingga apa hasilnya nantinya.
“Yang sedang kita hadapi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis kepercayaan yang mengancam masa depan universitas negeri terbesar di Sumatera ini. Bila hukum dan etika tidak ditegakkan, maka pendidikan kehilangan maknanya,” tutur Taufik.
Berikut jadwal Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI meminta klarifikasi sejumlah pejabat USU:
-Senin 13 Oktober 2025, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi yakni Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor USU dan Tim Pengelolaan Aset USU.
-Selasa 14 Oktober 2025, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi yakni Ketua Senat Akademik USU, Sekretaris Senat Akademik USU, dan Prof Basyuni serta pihak Pemotret.
-Rabu 15 Oktober 2025, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi, yakni Prof. Evawany Yunita Aritonang, Prof. M. Anggia Putra, Prof. T. Sabarina, Prof. Aziz Mahmud Siregar, dan Prof. M. Romi Syahputra.
-Kamis 16 Oktober 2025, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi, yakni Wakil Rektor II USU.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini