icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

252 SPPG di Sumut Dihentikan karena Belum Miliki Standar Kebersihan, Keamanan dan IPAL

Lensa Daily - Sumatera Utara
Selasa, 10 Mar 2026 08:40 WIB

LensaDaily - Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara (Sumut) sejak Senin 9 Maret 2026. Dihentikannya sementara 252 SPPG ini karena belum memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Koordinator BGN Regional Sumut, T. Agung Kurniawan menjelaskan alasan ratusan SPPG dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

"Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026," sebut Agung, Senin 9 Maret 2026.

Agung mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelas Agung. 

Agung mengingatkan bahwa pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

"Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara," kata Agung.

Menurut Agung, dalam kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi.

"Sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga," sebut ucap Agung.

252 SPPG di Sumut dihentikan sementara:

1. Asahan 18 SPPG 

2. Batubara 5 SPPG 

3. Dairi 11 SPPG 

4. Deli Serdang 56 SPPG 

5. Humbang Hasundutan 5 SPPG 

6. Karo 8 SPPG 

7. Kota Binjai 1 SPPG 

8. Kota Gunungsitoli 2 SPPG 

9. Kota Medan 31 SPPG 

10. Kota Padangsidimpuan 1 SPPG 

11. Kota Pematangsiantar 4 SPPG 

12. Kota Tebingtinggi 9 SPPG 

13. Labuhanbatu 5 SPPG 

14. Labuhanbatu Selatan 4 SPPG 

15. Labuhanbatu Utara 3 SPPG 

16. Langkat 20 SPPG 

17. Mandailing Natal 6 SPPG 

18. Nias 1 SPPG 

19. Nias Barat 6 SPPG 

20. Nias Selatan 2 SPPG 

21. Nias Utara 1 SPPG 

22. Padanglawas 4 SPPG 

23. Samosir 4 SPPG 

24. Serdang Bedagai 14 SPPG 

25. Simalungun 3 SPPG 

26. Tapanuli Selatan 5 SPPG 

27. Tapanuli Tengah 8 SPPG 

28. Tapanuli Utara 6 SPPG 

29. Toba 9 SPPG

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini