icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

2 ASN Pemkab Deliserdang Dipecat Usai Bolos 3 Bulan, Rupanya jadi Ojol

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 18 Sep 2025 14:35 WIB

LensaDaily - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena tidak masuk kerja selama 3 bulan atau sekitar 90 hari. Keduanya merupakan guru dan pegawai di kantor kecamatan.

Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, memimpin pemecatan keduanya dan menyerahkan surat keputusan (SK) pemecatan tersebut saat Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu 17 September 2025. Pria yang akrab disapa dr Aci itu, mengatakan Pemkab Deliserdang terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien.

"Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan," sebut Aci.

Identitas guru tersebut, enggan dibeberkan oleh Pemkab Deliserdang. Lanjut, Aci mengatakan bahwa guru itu tidak masuk kerja karena memilih menjadi driver ojek online (Ojol), ketimbang bertugas sebagai guru ASN di Deliserdang. 

"Beliau (guru dipecat) ternyata menjadi ojek online. Jadi dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi Bapak, Ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya," jelas Bupati Deli Serdang. 

Bupati Aci menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penegakan disiplinnya. 

Meski sangat disayangkan, namun pemberhentian pegawai yang dilakukan harus menjadi pukulan atau teguran keras bagi para pimpinan di unit kerja masing-masing.

"Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya," jelas Bupati.

Bila kondisi yang sama masih terjadi lagi, maka bukan mustahil kepala unitnya yang akan mendapat penurunan e-Kinerjanya. Jika tidak ada perubahan juga, maka akan dilakukan demosi atau rotasi.

Selain memberikan hukuman, Pemkab Deli Serdang juga terus menciptakan inovasi baru kepada seluruh ASN. Per hari ini, ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang tidak perlu repot-repot lagi mengurus pangkat ke BKPSDM. Pengurusan pangkat bisa dilakukan melalui aplikasi. 

"Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru, baik itu pun tenaga ASN yang lain," tutur Bupati.

Namun juga, perlu digarisbawahi, proses kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti penilaian kinerja. Jadi, jangan lagi ada istilah pembuatan penilaian kinerja ditempahkan atau dibuatkan oleh orang. 

"Kita akan pulangkan itu. Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti mengisi e-Kinerja, silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar dari e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, ASN-ASN yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deli Serdang," kata Bupati Aci.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini