LensaDaily - Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pemangku kepentingan.Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain memperkuat pengawasan dan razia di wilayah rawan, Pemprov Sumut juga mendorong edukasi, rehabilitasi, serta deteksi dini untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, Pemprov Sumut terus mendorong program pencegahan sekaligus penertiban melalui razia dan penguatan mekanisme pengawasan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih terarah dan berdampak nyata.“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Senin 15 Juni 2026.Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui kegiatan razia yang dijalankan dengan pendekatan terpadu. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada efek jera serta penghentian jaringan peredaran.Berbagai langkah strategis juga telah dilakukan, mulai dari pembentukan satgas pencegahan, patroli gabungan di wilayah rawan narkoba, dukungan sarana rehabilitasi hingga sosialisasi secara intensif. Langkah tersebut disertai program pengawasan untuk memperkuat deteksi dini dan meminimalisir ruang gerak para pelaku maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono menegaskan, penanganan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” ujar Mulyono.Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Moettaqin Hasrimi menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan.“Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujar Moettaqin.Selain penindakan, Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba dapat terus ditekan demi melindungi kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial.Pelarangan VapeSebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.Melalui kebijakan tersebut, ASN, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan itu juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap. Gubernur juga meminta Bupati dan Walikota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut. ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Bupati/Walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.Dengan langkah-langkah terintegrasi tersebut, Pemprov Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan pekerjaan sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan yang membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas narkoba.
17 Juni 2026Tag: asn
LensaDaily - Aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape yang diintruksikan dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin 15 Juni 2026.Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
16 Juni 2026LensaDaily - Aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus mengembangkan kompetensi guna mewujudkan profesionalisme sebagai abdi negara. Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas pegawai ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap saat memaparkan materi pada webinar Pembelajaran Batch IV Golongan III dan II bagi ASN yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, dari Ruang Kerja Sekdaprov, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu 8 April 2026.Sulaiman menjelaskan, pada tahun 2024 indeks kinerja PNS tertinggi secara global diraih Singapura dengan nilai 0,85, sementara Indonesia berada di peringkat 38 dengan nilai 0,61. Nilai tersebut mencerminkan reputasi dalam hal efisiensi, transparansi, dan efektivitas pemerintahan.Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas pegawai ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Indeks ini bertujuan memberikan standar profesionalitas serta menjadi dasar evaluasi dan pengembangan aparatur.“Untuk kompetensi teknis, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis, fungsional, dan pengalaman. Kemudian kompetensi manajerial berdasarkan tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, serta pengalaman kepemimpinan,” kata Sulaiman.Sementara itu, kompetensi sosio-kultural diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan masyarakat majemuk serta wawasan kebangsaan, termasuk menjaga integritas, netralitas, dan bebas dari intervensi politik.Selain itu, Sulaiman mengingatkan berbagai tantangan yang dihadapi ASN saat ini, seperti disrupsi teknologi, meningkatnya ekspektasi publik, kompleksitas regulasi, hingga tuntutan efisiensi.“Profesionalisme ASN bukan sekadar tuntutan regulasi. Ia adalah panggilan moral setiap aparatur untuk melayani rakyat dengan sepenuh kapasitas dan integritas. Bangsa yang besar dibangun oleh birokrasi yang kompeten, bersih, dan berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulailah dari diri sendiri. Mulailah hari ini,” pungkasnya.
08 April 2026LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan kebijakan One Day No Car merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar gerakan simbolis. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 000.8.6.1/001/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap saat menjadi keynote speaker pada Webinar Sesi III Tahun 2026 bertema Transformasi Budaya Kerja ASN Melalui Penerapan One Day No Car, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin 6 April 2026.“Budaya kerja ASN pada hakikatnya bukan hanya menyangkut perubahan cara berpikir, cara melayani, dan cara berkoordinasi, tetapi juga menyangkut perilaku keseharian aparatur. Budaya kerja baru harus tercermin dalam sikap hidup yang lebih efisien, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.Menurutnya, konsep One Day No Car harus dipahami secara luas, tidak sekadar ajakan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi selama satu hari. Kebijakan ini juga merupakan instrumen edukasi, pembiasaan, dan keteladanan birokrasi.Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mendukung program penghematan energi, mengurangi polusi udara, serta menekan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan pusat pemerintahan dan perkotaan.“Ini juga sebagai upaya membangun budaya pemanfaatan transportasi publik yang lebih baik dan sebagai bagian dari pembentukan karakter ASN yang disiplin, adaptif, dan berwawasan lingkungan,” katanya.Sulaiman menegaskan, One Day No Car tidak boleh dipandang sebagai kebijakan seremonial. Pemprov Sumut menginginkan perubahan cara pandang aparatur agar lebih efisien dan bertanggung jawab dalam mobilitas kerja.“Setiap kebiasaan birokrasi, sekecil apa pun, memiliki dampak terhadap konsumsi energi, kualitas udara, ketertiban lalu lintas, dan citra pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan publik.“Oleh karena itu, jika konsep kebijakan seperti one day no car ingin diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.Webinar Sesi III Tahun 2026 ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) secara daring, dan diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, akademisi, serta pengamat transportasi perkotaan.
06 April 2026LensaDaily - Tingkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat implementasi Corporate University. Percepatan tersebut dilakukan melalui pembentukan Sumut Corporate University oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut selaku lembaga penyelenggara pelatihan.Sumut Corporate University (Corpu) merupakan sistem pengembangan kompetensi ASN terintegrasi di lingkungan Pemprov Sumut, yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi. Sumut Corpu menjadi fasilitas pembelajaran organisasi, peningkatan kompetensi, serta manajemen pengetahuan guna mendukung pencapaian tujuan strategis Pemprov Sumut melalui BPSDM.Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat membuka Rapat Percepatan Implementasi Corpu di Ruang Rapat 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin 26 Januari 2026."Sumut Corpu sebagai ekosistem pembelajaran ASN berperan penting dalam membangun sistem pengembangan aparatur yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kinerja," ujarnya.Sulaiman menegaskan, keberhasilan pengembangan kompetensi ASN melalui Corpu tidak hanya ditentukan oleh BPSDM selaku lembaga penyelenggara pelatihan, tetapi juga sangat bergantung pada komitmen pimpinan perangkat daerah."Setiap kepala perangkat daerah adalah learning leader di unit kerjanya masing-masing, sebagai basis pembelajaran ASN yang bertanggung jawab memastikan pembelajaran ASN terhubung dengan kinerja organisasi dan prioritas pembangunan daerah. Pimpinan OPD harus menjadi penggerak utama dalam membangun budaya belajar di unit kerjanya masing-masing," jelasnya.Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan melaporkan bahwa pengembangan kompetensi ASN saat ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi instrumen strategis untuk memastikan birokrasi daerah mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, dinamis, dan lintas sektor.Ia menyampaikan, percepatan implementasi Sumut Corporate University bertujuan meningkatkan kompetensi SDM secara terintegrasi, mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi, mengakselerasi program kerja tahun anggaran, meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pembelajaran, serta membangun budaya belajar."Selain itu, meningkatkan pemahaman para kepala perangkat daerah terhadap tujuan percepatan implementasi Sumut Corpu, serta mendorong sinergitas OPD dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Sumut," pungkasnya.Rapat yang juga diselenggarakan secara daring ini turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN LAN RI yang diwakili Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan LAN RI Rizky Fitria, para staf ahli, asisten, seluruh kepala perangkat daerah Provinsi Sumut, serta BKPSDM kabupaten/kota se-Sumut
27 Januari 2026


