LensaDaily - Aksi nekat dilakukan dua pria yang mencuri sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun saat terparkir di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat 15 Mei 2026. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (15/5/2026).Kejadian bermula saat pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza berwarna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi. Namun saat kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui telah hilang.Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.Saat diamankan, kedua terduga pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa gunting dan mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini kendaraan dinas tersebut masih belum berhasil ditemukan.Dalam proses pengembangan, salah seorang pelaku berinisial W sempat berupaya melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan."Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferry.Ferry juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses pengembangan berlangsung."Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku.
21 Mei 2026Tag: polrespematangsiantar
LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Simalungun ditangkap usai menggadaikan mobil yang ia pinjam selama 2 hari. Mobil tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang yang baru ia kenal si Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Kasus yang ditangani Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar ini mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB.Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan bahwa penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jum'at 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Awalnya pada hari Senin 6 April 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamina belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.Kemudian terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil tersebut selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat Kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari kemudian pelapor menerima kabar yang mengaku sebagai teman terduga pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di Kota Medan. Pada Jumat dini hari 10 April 2206 sekira pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deliserdang.Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian."Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua.
15 April 2026LensaDaily - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai dilaporkan melakukan kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ironisnya, aksi tak pantas tersebut dilakukan pelaku di depan anak mereka.Pria tersebut inisial A (37) warga Jalan Pdt. J.W. Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Ia diamankan pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB, usia dilaporkan menganiaya istrinya YA (28).Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa, KDRT tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekira pukul 14.00 WIB.Awalnya pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekitar pukul 14.00 Wib korban inisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya inisial RS untuk menjemput anak korban. Selanjutnya korban langsung datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Setiba di halaman rumah orangtuanya itu, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar korban inisial AS dan ketiga anak korban. Saat itu korban juga melihat kakak kandung korban inisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.Lalu korban duduk di sofa dan anak korban mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba terduga pelaku A masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban. Terduga pelaku pun pergi dan tidak berapa lama terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau karter. Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban inisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga terduga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung terduga pelaku mengatakan “ayok kabur kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.Adik kandung korban inisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban inisial ALE membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin 13 April 42026 siang skira pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, bersama Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A sedang berada di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.Diinterogasi terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban sehingga terduga pelaku A diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar."Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas AKP Sandi.
14 April 2026LensaDaily - Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar memberikan edukasi kepada 180 siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Cinta Rakyat di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Jumat 20 Februari 2026. Edukasi tersebut mengajarkan arti rambu-rambu lalu lintas, gerakan pengaturan lalu lintas, serta pentingnya mematuhi aturan di jalan raya.Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana, SH, didampingi personel Sat Lantas. Turut hadir 10 guru pendamping dalam kegiatan yang bertujuan menanamkan pemahaman tertib berlalu lintas sejak usia dini itu.“Kami memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang arti dan fungsi rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini, sekaligus mengajak mereka untuk taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” ujar AKP Friska.Selain pengenalan rambu, para siswa juga diperkenalkan dengan lingkungan kerja kepolisian, termasuk fungsi sejumlah ruangan dan kendaraan dinas Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas.Menurut Friska, pengenalan tertib berlalu lintas sejak bangku sekolah diharapkan dapat membentuk karakter disiplin serta meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.Kegiatan edukatif tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mendukung program pembinaan masyarakat yang juga menjadi perhatian Polda Sumut dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sejak usia dini.
21 Februari 2026LensaDaily - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pematangsiantar di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat 31 Oktober 2025.Kapolda menegaskan peresmian SPPG ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan wujud nyata kepedulian dan komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah.Acara yang berlangsung penuh khidmat dan semangat kebersamaan ini turut dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara Ny. Mona Whisnu beserta pengurus, para Pejabat Utama Polda Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD, Dandim yang diwakili Kasdim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandenpom I/1 Pematangsiantar, serta Kapolres Pematangsiantar bersama seluruh jajaran Forkopimda dan personel Polres Pematangsiantar.Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung terlaksananya program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Peresmian ini bukan hanya berdirinya sebuah dapur, tetapi bukti komitmen Polri untuk hadir dan berperan aktif dalam mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas. Program ini adalah bagian dari upaya kita bersama mendukung kebijakan nasional di bidang gizi,” ujar Kapolda Sumut.Kapolda menjelaskan, pembangunan dapur SPPG Polres Pematangsiantar dimulai dengan groundbreaking pada 11 Juli 2025, dibangun di atas lahan seluas 880 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 435 meter persegi. SPPG ini nantinya akan melayani 5 sekolah penerima manfaat dengan total lebih dari 3.600 siswa, serta 388 penerima manfaat kelompok rentan yang terdiri dari bayi, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.Dalam pelaksanaannya, kegiatan SPPG dikelola melalui kerja sama antara Polres dan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) dengan dukungan Primkopol, yang bersama-sama memastikan penyediaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat berjalan baik dan tepat sasaran.Irjen Pol. Whisnu menekankan pentingnya pengelolaan SPPG yang profesional dan berorientasi pada keamanan pangan. Ia menegaskan bahwa setiap tahap—mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian—harus mengikuti standar keamanan pangan yang ketat dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.“Saya tidak ingin mendengar adanya kasus keracunan atau kesalahan distribusi di lingkungan SPPG Polri. Hingga kini, seluruh SPPG Polri tetap mencatat zero accident tanpa kasus keracunan MBG. Prestasi ini harus kita pertahankan,” tegasnya.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengutip pesan Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya budaya gotong-royong dan kehadiran Polri dalam mendukung kesejahteraan rakyat.“Bapak Presiden pernah menyampaikan bahwa mungkin bagi polisi di negara lain, mengurus dapur dan jagung terasa aneh. Tapi ini Indonesia, budaya kita gotong-royong. Kalau rakyat sejahtera, kriminalitas pasti berkurang,” ucap Kapolda mengutip pesan Presiden.Menutup sambutannya, Kapolda Sumut mengajak seluruh jajaran Polres Pematangsiantar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan operasional SPPG. Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi satuan-satuan lainnya, sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.“Mari kita wujudkan Polri yang hadir, peduli, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Semoga SPPG Polres Pematangsiantar menjadi pelopor pengelolaan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya.
01 November 2025


