icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Oleh-oleh Khas Medan Gagal Dikirim ke Jambi, Ada Sabu 2 Kg

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 18 Feb 2026 17:01 WIB

LensaDaily - Oleh-oleh khas Kota Medan yakni Bika Ambon diamankan dan gagal dikirim untuk dinikmati dengan tujuan  Jambi. Ini karena didalam Bika Ambon yang dikemas dalam kotak, ada sabu seberat 2 kg yang disimpan dan kini disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan data dihimpun, penyelundupan sabu itu, berhasil ditindak petugas kepolisian di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Rantau Selatan, Labuhanbatu, persis di depan Polres Labuhanbatu, Kamis 12 Februari 2026.

Petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda mengetahui ciri-ciri bus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu dan langsung menghentikan laju bus tersebut. Bika Ambon berisikan sabu itu, dibawa oleh seorang pria bernama Ahmad Robinsyah (49). Dia diamankan saat menumpang Bus Fajar Riau.

"Anggota kita mengamankan pelaku dan  menemukan 1 buah kotak kue Bika Ambon Ayu, berwarna coklat yang berisikan 2  bungkus di duga narkotika jenis sabu kemasan teh cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan terhadap Ahmad Robinsyah oleh petugas. Andy mengungkapkan bahwa pelaku akan mengirim sabu tersebut, ke Muaro Bungo Jambi dengan mengendarai Bus tersebut.

"Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwasanya narkotika sabu tersebut, akan pelaku bawa ke Muara Bungo Jambi atas suruhan orang yang pelaku kenal dari temanya pelaku bernama Rizki (lidik) dan apabila berhasil sampai tujuan maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta," jelas Andy.

Andy mengatakan bahwa Ahmad Robinsyah yang merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu. Ternyata, sebagai kurir yang diperintahkan oleh Zulhamudin (40).

Tersangka Zulhamudin.

Mengetahui identitas Zulhamudin, yang merupakan jaringan narkotika antar provinsi ini. Petugas kepolisian bergerak mendatangi rumah pelaku di Komplek River Valley di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Andy mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan atau menyita barang bukti 6 kilogram sabu dari rumah Zulhamudin tersebut. Ia langsung diamankan dan diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah," ucap Andy.

Dalam pemeriksaan Zulhamudin, Andy mengatakan bahwa pelaku hanya sebagai mengeluarkan sabu, bila ada pembeli. Hal tersebut, diperintahkan seorang pria bernama Abujay, yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian. 

"Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp 4.000.000 setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay," katanya.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini