LensaDaily - Mudik yang dilakukan seorang bidan di Kota Pematangsiantar bersama keluarganya berubah menjadi panik saat mengetahui hanphone miliknya raib dicuri. Aksi pencurian itu dialaminya saat berisitirahat di musala SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 4 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan. Korban Surya Ningsih Damanik (40) saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.
Karena kelelahan korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itulah korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung, langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Putra, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama SPN alias Putra. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musala.
Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini