LensaDaily - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar 21 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sumatera Utara dengan 33 orang pelaku berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 orang korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 78 laki-laki dan 55 perempuan.
“Sebagian besar korban tergiur janji pekerjaan dan gaji besar di luar negeri. Padahal, tawaran tersebut sering kali berujung pada eksploitasi tenaga kerja maupun seksual,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir saat menjadi narasumber dalam acara talk show di TVRI Sumut, Senin 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Polda Sumut terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan sosialisasi bahaya TPPO oleh para Bhabinkamtibmas di tingkat desa.
Selain itu, Polda Sumut juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BP2MI, Imigrasi, TNI AL, dan Dinas Sosial dalam membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat provinsi.
“Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting, agar pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan tikus, perbatasan, hingga jalur udara dapat lebih efektif,” tambahnya.
AKBP Parulian juga menyoroti tantangan besar dalam pembuktian kasus TPPO internasional, terutama karena pelaku dan korban sering kali berada di luar negeri serta berkomunikasi melalui media sosial dengan cara yang sulit dilacak.
“Namun demikian, kami tetap berkoordinasi dengan pihak luar negeri, seperti KBRI dan aparat penegak hukum negara tujuan, untuk memulangkan korban dan menjerat pelaku utama,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Malaysia dan Kamboja menjadi negara tujuan utama korban TPPO asal Sumut. Modus yang digunakan beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan di sektor pertanian, pabrik, hingga online scamming dan judi daring.
Untuk menekan angka kasus ini, AKBP Parulian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. “Jangan mudah percaya dengan ajakan bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan pastikan semua proses legal,” pesannya.
Sebagai penutup, beliau menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen terus meningkatkan kapasitas personel, memperkuat kerja sama antarinstansi, serta memperluas jangkauan edukasi masyarakat guna mewujudkan Sumatera Utara bebas dari TPPO.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini