LensaDaily - Percepatan konektivitas antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port, Malaysia dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Penguatan konektivitas tersebut diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi perekonomian Sumut, memperkuat kawasan industri yang terintegrasi, serta meningkatkan efisiensi biaya logistik.Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Wanton Saragih Sidauruk, di ruang kerja Wakil Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin 6 Juli 2026.Selain membahas penguatan konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung, pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang, serta persoalan hukum yang melibatkan nelayan Sumut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia."Kami akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemprov Sumut sudah pasti akan menindaklanjuti apa yang diharapkan. Selama ini yang tidak diketahui masyarakat, ternyata Pelabuhan Kuala Tanjung sudah bisa digunakan bagi masyarakat, khususnya untuk komoditas," kata Surya.Wagub Sumut menjelaskan, Pelabuhan Kuala Tanjung memiliki terminal khusus milik PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan produk aluminium. Selain itu, terdapat Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang dikelola PT Prima Multi Terminal, konsorsium Pelindo, Waskita Karya, dan Pembangunan Perumahan.KTMT melayani kegiatan logistik untuk peti kemas maupun nonpeti kemas, meliputi curah cair, curah kering, serta general cargo. Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada di Kabupaten Batubara dan menghadap langsung ke Selat Malaka juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi pelabuhan hub internasional sekaligus pusat transshipment terbesar di wilayah barat Indonesia.Sementara itu, Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih Sidauruk, mengatakan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 2 September 2025. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu diperkuat melalui dukungan Pemprov Sumut serta kalangan dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin).MoU antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port berfokus pada pengembangan konektivitas logistik, pengapalan peti kemas internasional, serta kegiatan alih muat (transshipment) di Selat Malaka. Kerja sama tersebut membuka rute pelayaran peti kemas reguler secara langsung antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang, sehingga memperlancar arus ekspor-impor, memperluas peluang perdagangan dan investasi Indonesia-Malaysia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumut."Pada tanggal 23 Juni kami telah bertemu CEO Penang Port Malaysia. Di pertemuan itu kami mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung lebih ditingkatkan lagi. Selain itu kami juga bertemu dengan pihak Kuala Tanjung. Kalau bisa dilakukan pengaturan, barang-barang agar bisa dikirim ke Penang Port dengan jarak lebih dekat. Dari Kuala Tanjung ke Penang Port jaraknya sekitar enam jam, lebih dekat. Penang adalah pusat semikonduktor, industri hulu yang strategis dan menjadi penopang industri lainnya seperti elektronik, komunikasi, otomotif, dan lainnya," ucapnya.Dalam kesempatan itu, Wanton juga menyampaikan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang. Menurutnya, Pulau Penang masih menjadi salah satu tujuan utama masyarakat Indonesia untuk bekerja. Sejak 2022, tercatat lebih dari 21 ribu pekerja telah menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Sementara pada periode Januari–Juni 2026, jumlah kontrak kerja yang tercatat mencapai 5.255.Terkait perlindungan nelayan, Wanton mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat 123 nelayan asal Sumut yang tersangkut kasus hukum akibat melintasi batas wilayah perairan Indonesia-Malaysia. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Deliserdang, Batubara, dan Asahan.Namun demikian, jumlah kasus tersebut terus mengalami penurunan, yakni menjadi 24 kasus pada 2024 dan 16 kasus sepanjang 2025. Sementara untuk periode Januari–Juni 2026, belum ditemukan nelayan asal Sumut yang melanggar batas wilayah perairan hingga berhadapan dengan proses hukum di Malaysia.***
06 Juli 2026Tag: malaysia
LensaDaily - Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) siap pun siap mengelar forum kerja sama ekonomi subregional tersebut melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam kerangka ASEAN. Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Ahmad Yamin menyampaikan, penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah IMT-GT 2026 merupakan hasil keputusan pada 31st IMT-GT Ministerial Meeting yang berlangsung di Trang, Thailand, 4 September 2025. Selanjutnya, Sumut ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan pertemuan tingkat menteri ke-32 tersebut.Hal itu disampaikan Ahmad Yamin pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 17 Juni 2026.Menurut Yamin, kerja sama IMT-GT selama ini telah memberikan dampak nyata terhadap pengembangan ekonomi regional. Beberapa di antaranya adalah pengembangan Kawasan Industri Sei Mangkei dan kawasan Kaldera Toba.“Penunjukan Sumut sebagai tuan rumah merupakan kesempatan besar untuk menghadirkan berbagai gagasan dan proyek strategis yang dapat masuk dalam blueprint IMT-GT lima tahun ke depan. Momentum ini tidak boleh terlewat karena menjadi peluang untuk memperkuat daya saing Sumut di tingkat internasional,” ujarnya.Yamin menjelaskan, dalam forum IMT-GT berbagai program prioritas akan dibahas melalui delapan kelompok kerja yang kemudian dirumuskan dalam blueprint pembangunan ekonomi kawasan untuk lima tahun mendatang. Beberapa sektor yang menjadi fokus pembahasan meliputi pertanian dan agribisnis, pariwisata, produk dan layanan halal, serta infrastruktur dan transportasi.Menurutnya, seluruh usulan proyek harus memiliki keterkaitan kepentingan bersama antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand sehingga mampu menciptakan manfaat yang saling menguntungkan.“Ide proyek yang diajukan harus memiliki nilai manfaat bersama. Bukan hanya baik untuk Sumatera Utara atau Indonesia, tetapi juga memberikan keuntungan bagi Malaysia dan Thailand sehingga tercipta kerja sama yang saling menguatkan,” kata Yamin.Ia berharap peran Sumut sebagai tuan rumah IMT-GT 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas investasi, memperkuat sektor unggulan daerah, serta mendorong lahirnya berbagai proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan secara berkelanjutan.Puncak kegiatan IMT-GT 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Sumut.
18 Juni 2026LensaDaily - Penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai."Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis 11 Juni 2026.Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu. Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
11 Juni 2026LensaDaily - Penyelundupan sabu sebanyak 113 kilogram dari jaringan internasional Malaysia digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pengungkapan ini setelah petugas melakukan operasi pengejaran terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa narkoba dari Kabupaten Langkat menuju wilayah Aceh pada Sabtu 6 Juni 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pergerakan sebuah mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu setengah jam hingga memasuki wilayah Aceh Timur.Dalam proses pengejaran, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri meski telah diberikan peringatan oleh petugas. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi terperosok ke parit, sementara pelaku berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 113 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok. Namun, tersangka masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangannya Senin 8 Juni 2026.Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelaku, di antaranya kartu identitas, surat izin mengemudi, telepon seluler, dan dokumen kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk membantu proses penyelidikan dan mengungkap identitas sebenarnya dari jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui wilayah pesisir Sumatera Utara sebelum direncanakan masuk ke Aceh untuk didistribusikan lebih lanjut.“Tim masih terus bergerak melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang diduga berada di wilayah Aceh. Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
08 Juni 2026LensaDaily - Pengiriman sabu seberat 30 kilogram jaringan internasional dari Malaysia digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam operasi gabungan di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB. Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung itu menangkap seorang kurir.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan.“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” kata Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangannya Jumat 29 Mei 2026.Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang berada di atas sampan tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.
29 Mei 2026


