icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Longsor Penambangan Batu Padas di Asahan, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Lensa Daily - Sumatera Utara
Jumat, 19 Sep 2025 15:27 WIB

LensaDaily - Masih ingat peristiwa longsor di penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang, 5 September 2025? Polisi menetapkan 3 orang tersangka atas peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut.

Kasus yang ditangani Polres Asahan ini menahan ketiga tersangka. Identitas ketiganya, pemilik usaha tambang CV. Berkah Pulo Jaya, Syafii Marpaung (51), mandor tambang Dedi Iskandar Sitorus (35) dan operator ekskavator tambang, Ahmad Fauzi (36).

"Mereka menjadi tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, dalam keterangan persnya, Jumat  19 September 2025.

Atas peristiwa tersebut, ketiga tersangka Pasal 158 dari UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 359 dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kini para tersangka ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. "Para pelaku sudah menjalankan bisnis pertambangan ilegal ini sejak 10 tahun belakangan ini," kata Kapolres Asahan.

Sebelumnya, longsor menerjang lokasi penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang, 5 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian ini, sebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis.

Semua korban adalah pekerja penambangan batu tersebut merupakan warga Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan. Identitas korban tewas yakni Syahroni Siahaan, Rijal Siagian dan Edi. Sedangkan, korban kritis bernama Sarwin dan dirawat di Rumah Sakit di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini