icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: penambangan


Operator Ekskavator dan Mekanik Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Madina - Tapsel

LensaDaily - Kasus pertambangan ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sebagai operator ekskavator dan mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis 12 Maret 2026.Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan.“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas."Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait," katanya.

13 Maret 2026

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Longsor Penambangan Batu Padas di Asahan, Sudah Beroperasi 10 Tahun

LensaDaily - Masih ingat peristiwa longsor di penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang, 5 September 2025? Polisi menetapkan 3 orang tersangka atas peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut.Kasus yang ditangani Polres Asahan ini menahan ketiga tersangka. Identitas ketiganya, pemilik usaha tambang CV. Berkah Pulo Jaya, Syafii Marpaung (51), mandor tambang Dedi Iskandar Sitorus (35) dan operator ekskavator tambang, Ahmad Fauzi (36)."Mereka menjadi tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, dalam keterangan persnya, Jumat  19 September 2025.Atas peristiwa tersebut, ketiga tersangka Pasal 158 dari UU RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 359 dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.Kini para tersangka ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. "Para pelaku sudah menjalankan bisnis pertambangan ilegal ini sejak 10 tahun belakangan ini," kata Kapolres Asahan.Sebelumnya, longsor menerjang lokasi penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang, 5 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian ini, sebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis.Semua korban adalah pekerja penambangan batu tersebut merupakan warga Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan. Identitas korban tewas yakni Syahroni Siahaan, Rijal Siagian dan Edi. Sedangkan, korban kritis bernama Sarwin dan dirawat di Rumah Sakit di Kisaran, Kabupaten Asahan.

19 September 2025

Penambangan Batu Padas di Asahan Sumut Longsor, 3 Tewas-1 Kritis

LensaDaily - Longsor menerjang lokasi penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang, 5 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian ini, sebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis.Semua korban adalah pekerja penambangan batu tersebut. Identitas korban tewas yakni Syahroni Siahaan, Rijal Siagian dan Edi. Sedangkan, korban kritis bernama Sarwin dan dirawat di Rumah Sakit di Kisaran, Kabupaten Asahan."Seluruh korban tewas dan kritis merupakan warga, Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan," ungkap Kepala Bidang Penanganan Darurat Peralatan dan Logistik BPBD Sumut, Sri Wahyuni, Jumat malam, 5 September 2025.Sri Wahyuni menjelaskan kronologi longsor tersebut, terjadi saat para korban sedang melakukan aktivitas penambangan batu padas. Lalu bukit yang menjadi areal galian batu padas tiba-tiba runtuh dan longsor terjadi ke arah para korban yang sedang bekerja. "Para korban yang merupakan pekerja pada usaha penambangan batu padas tersebut tertimpa reruntuhan," tutur Sri Wahyuni. Mengetahui longsor tersebut, warga sekitar bergotong-royong melakukan evakuasi seluruh korban tewas dan korban kritis. Selanjutnya, dibawa ke rumah sakit."Para korban telah dievakuasi dari lokasi kejadian, lokasi kejadian telah disterilisasi oleh pihak kepolisian," ucap Sri Wahyuni.

06 September 2025