icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: pertambangan


Tindaklanjuti Arahan Bobby Nasution, Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis Madina Ditutup

LensaDaily - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat ditindak secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, Jumat 3 Juli 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis mengakibatkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan, sebagai bagian dari penegakan hukum, Tim Terpadu melakukan penghancuran terhadap sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta akan memproses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Menurutnya, Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah. Langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.“Pemprov Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi yang berwenang,” sebutnya.***

04 Juli 2026

13 Lokasi Galian C di Deliserdang dan Sergai Dihentikan Pemprov Sumut, Lingkungan Rusak - Diminta Urus Izin

LensaDaily - Aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dihentikan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Jumat 26 Juni 2026. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.***

26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal, Pemprov Sumut Gandeng APH

LensaDaily - Pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal diperkuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.Aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, Pemprov Sumut berencana menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan di lapangan sekaligus mempercepat penanganan berbagai pelanggaran yang ditemukan.“Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi, selanjutnya kita berenca   na untuk membuat MoU dengan APH yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Senin 8 Juni 2026.Menurut Dedi, Pemprov Sumut berkomitmen menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.“Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban agar aktivitas tambang yang ada di Sumut benar-benar sesuai regulasi,” katanya.Ia menambahkan, kerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis agar upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mampu mendorong penegakan aturan secara tegas dan berkelanjutan.Selain itu, Pemprov Sumut juga akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.Pemprov Sumut mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, serta kaidah pengelolaan lingkungan. Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban sektor pertambangan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal.

08 Juni 2026

Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, 13 Perusahaan Beroperasi di 12 Daerah di Sumut

LensaDaily - Kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis 16 April 2026.Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.“Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani,” jelasnya.Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” kata Bobby.Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” pungkas Bobby, seraya berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara matang dan komprehensif.Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH. Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.

17 April 2026

Tembus Rp 4,5 Miliar dari Opsen MBLB, PAD Tambang Sumut Lampaui Target

LensaDaily - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025. PAD tersebut bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai diterima Pemprov Sumut pada tahun ini.Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa 31 Maret 2026.“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Hasan.Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB. Secara rinci, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.Selain itu, Hasan juga menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Pembinaan tersebut meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.Terkait tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, Pemprov terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.

31 Maret 2026