icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Belajar dari YouTube, ART di Pematangsiantar Curi Uang Majikan Rp50 Juta dari Brankas

Lensa Daily - Sumatera Utara
Senin, 04 Agt 2025 12:29 WIB

LensaDaily - Pencurian di Kota Pematangsiantar dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) yang berhasil mengambil uang majikanya dari dalam brankas sebesar Rp50 juta. Pelaku berhasil membuka brankas setelah menonton dan belajar dari YouTube.

Pelaku pencurian adalah DP (34), ART korban FSW (32) di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pencurian itu dilakukan pelaku dengan membongkar brankas majikanya dan mengambil uang Rp50 juta, pada Kamis pagi, 17 Juli 2025 pagi pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengungkapkan pasca menerima laporan dari korban. Lalu pihaknya, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ART tersebut. 

"Pelaku pun mengakui perbuatannya ada mengambil uang sebesar Rp50.000.000 dari berangkas milik korban tersebut, dengan cara memasukkan sandi, dengan melihat tutorial di Youtube," kata Sandi, dalam keterangan persnya, Senin 4 Agustus 2025.

Sandi menjelaskan kronologi terungkapnya pencurian uang di brangkas itu, Senin sore, 28 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula korban hendak menyimpan uangnya di brankas yang berada di dalam lemari.

"Kemudian saat memasukkan kata sandi muncul notifikasi password salah. Merasa curiga ada yang mereset password brankas, korban membuka paksa brankas tersebut dengan cara mencongkel bagian belakang brangkas menggunakan linggis," jelas Sandi.

Lalu korban mengecek jumlah uang dimana sebelumnya menyimpan uang sebanyak Rp208.000.000. Namun setelah dicek ternyata hanya tersisa sebesar Rp158.000.000.

"Atas pencurian tersebut, sehingga korban kehilangan uang Rp50.000.000," tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar itu.

Setelah itu, Rabu malam, 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WiIB. Korban memanggil ART tersebut, dan mempertanyakan soal uang hilang Rp 50 juta dari brankas dan pelaku mengakuinya.

"Adanya pengakuan itu korban FSW merasa keberatan sehingga esok harinya, Kamis 31 Juli 2025 korban melaporkan kejadian ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar. Lalu, anggota melakukan cek TKP ke rumah korban," jelas Sandi.

Sandi mengatakan pihaknya, langsung mengamankan pelaku. DP kepada petugas kepolisian mengatakan bahwa uang Rp 50 juta, digunakan untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) dan berbelanja online.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, mencuri uang dari brankas milik korban dan hasil dari pada curiannya, digunakan untuk bayar pinjol dan belanja shoope," kata Sandi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah berangkas warna hitam putih, 1 unit Handphone Realmi C 53 warna hitam dan 1 buah Obeng warna Kuning diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsianțar.

"Tersangka DP sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat 2 KUHPidana," ungkap AKP Sandi.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini