LensaDaily - Pengiriman lima Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Kelimanya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kota Dumai, Riau.
Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Identitas kelima korban yakni SR (20) warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 17β18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.
"Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," ujarnya, Selasa 21 Juli 2025.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600β700 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.
βTersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,β ungkap Kombes Ricko.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini