LensaDaily - Proyek pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai penting untuk mengatasi kelangkaan energi, sekaligus mendorong penguatan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menerima kunjungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis 11 Desember 2025.Sulaiman mengatakan, rencana pembangunan pipa gas ini menjadi solusi penting, terutama setelah gangguan pasokan energi akibat bencana alam beberapa waktu lalu.“Kami menyambut baik rencana ini. Proyek ini merupakan peningkatan infrastruktur dan juga peningkatan ekonomi masyarakat. Pembangunan jalur pipa gas ini memang sudah harus dilaksanakan di Sumut, pastinya akan membangkitkan ekonomi Sumut, karena kebutuhan energi akan terpenuhi,” ucap Sulaiman.Sementara itu, Inspektur Ditjen Migas Gobmar Baringbing menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan upaya percepatan yang dibiayai APBN. Jalur pipa gas direncanakan melintasi 33 titik di Sumut dan tersambung langsung dari Provinsi Riau.“Ini merupakan proyek strategis nasional. Karena ini memerlukan kecepatan agar ekonomi tumbuh mengenai gas, tentunya manufaktur juga akan tumbuh,” jelas Gobmar.Ia menambahkan, proyek ini didesain sebagai rancang bangun, dengan pembangunan yang sudah dimulai sejak 2023. Pelaksanaan tinggal menunggu proses lelang. Ditargetkan pada 2027–2028, pengembangan ekonomi di Sumut dan Riau dapat terealisasi.Koneksi jaringan pipa ini nantinya akan menghubungkan gas di Sumatera bagian utara dengan Jawa bagian timur. Pada 2027 ditargetkan jaringan gas Sumatera–Jawa sudah terhubung, dan pada 2028 produksi gas Andaman ikut masuk ke jaringan.Untuk mempercepat pembangunan dan menekan biaya, Ditjen Migas akan memanfaatkan ruas jalan tol dan jalan nasional dengan mekanisme sewa, sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan baru. Proyek yang melibatkan 11 kabupaten/kota ini memerlukan dukungan penuh dari Pemprov Sumut.“Intinya kami meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk merekomendasikan dukungan pada pembangunan ini nantinya. Ini juga merupakan program Presiden dalam ketahanan energi,” tegas Gobmar.Ditjen Migas juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Riau dan Medan, serta telah menunjuk Sucofindo sebagai pengawas. Mereka berharap Pemprov Sumut segera memberikan persetujuan resmi agar bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat proses pelaksanaan di lapangan.
12 Desember 2025Tag: Riau
LensaDaily - Sebanyak 80 raider motor trail 2x1 dari tiga provinsi, yakni Sumut, Sumbar, dan Riau, ambil bagian dalam Taksa Family Adventure #1: Explore Rantau Prapat – Sipagimbar yang digelar Indonesia Off-road Federation (IOF) Pengcab Labuhanbatu, 2x1 Division yang berlangsung selama dua hari, 6–7 September 2025. Start Sabtu 6 September 2025 dimulai dari pelataran Taksa Coffee, Jalan Rantau Lama, Rantau Prapat, menempuh jarak 200 km.Dengan semangat petualangan, para raider menaklukkan jalur terabas ekstrem yang membentang melintasi enam kabupaten: Labuhanbatu, Labusel, Labura, Tapsel, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara. Rute penuh lumpur, tanjakan terjal, turunan licin hingga hutan lebat menjadi arena uji nyali, sekaligus ajang silaturahmi pecinta trail dengan panorama alam Bukit Barisan.Tak hanya uji adrenalin, peserta juga menjalankan misi sosial dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat sekitar jalur, termasuk salah satu pesantren di wilayah yang mereka lintasi.“Jalur ini memang kami siapkan untuk memacu adrenalin sekaligus memperlihatkan keindahan alam kita dengan view Bukit Barisan yang masih alami. Para peserta sangat antusias,” ujar Ketua IOF Pengcab Labuhanbatu, M. Iqbal Panglimunan.Iqbal mengaku bangga dengan antusias peserta dan dukungan sponsor. Menurutnya, offroad tidak sekadar adventure keluar masuk hutan, tetapi juga memiliki peran sosial yang nyata.“Alhamdulillah, hari ini kita menunjukkan kepada Indonesia bahwa Labuhanbatu baik-baik saja, tetap tertib dan damai. Adventure ini juga sarana silaturahmi dan bukti bahwa hobi otomotif bisa memberi manfaat luas. Lebih dari itu, komunitas offroader selalu siap membantu warga, mulai dari evakuasi bencana hingga pendistribusian logistik ke daerah terpencil,” jelasnya.Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita yang hadir langsung, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini dan menyambut baik komunitas ekstrem dari berbagai daerah.“Event ini bukan hanya ajang olahraga komunitas, tetapi juga membawa nilai positif bagi masyarakat melalui kegiatan sosial. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut lebih besar lagi dan menjadi bagian dari promosi wisata alam serta Kabupaten Labuhanbatu,” kata Maya.Selain Bupati, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Polres Labuhanbatu diwakili Kabag SDM Kompol S. Tarigan, Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan, PerwakilanDandim 0209 Labuhanbatu, serta para sponsor. Sejumlah pejabat Pemkab turut hadir, di antaranya Kadis Kominfo, Kadis BPKAD, Kepala BKD, Kepala Bapenda, serta Camat Rantau Selatan.Taksa Family Adventure #1 akhirnya bukan sekadar ajang memacu adrenalin, tetapi juga simbol solidaritas, persaudaraan, dan kepedulian sosial pecinta otomotif trail di tiga provinsi.
07 September 2025LensaDaily - Seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri di gubuk belakang rumah mereka. Mirisnya, aksi bejat itu dipergoki istri pelaku yang juga ibu kandung korban.Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang langsung mencari dan menangkap pelaku. Kini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan kronologi aksi pencabulan dilakukan aksi pelaku TH (37) yang merupakan ayah kandung korban berusia 8 tahun pada Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana istri tersangka, berinisial I (33) mencari korban yang tidak ada di rumah tersebut."Pelapor (ibu korban) baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban. Lalu, dijawab anaknya paling bahwa korban di belakang rumah sama ayah TH," sebut Jhon, dalam keterangan persnya, Kamis 14 Agustus 2025.Selanjutnya, I melihat tersangka dan korban di dalam gubuk belakang rumah, sambil tirainya tertutup. Bertanya sedang apa mereka di dalam gubuk tersebut."Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan 'Ngapain kalian disini'. Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan 'Gak ada, Gak ngapa apa'," kata Jhon menirukan perkataan antara ibu korban dan suaminya itu.Kemudian, ibu korban atau pelapor membawa korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya."Kemudian, korban bercerita bahwa tersangka membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami Ketakutan," jelas Kapolres Sergai.Tidak terima atas perbuatan TH, ibu korban membuat laporan ke Polres Sergai dan dilakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tersangka mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi, melarikan diri dengan kabur dari rumahnya itu. Mengetahui tempat persembunyiannya TH, polisi bergerak melakukan pengejaran terhadap ayah bejat itu.TH berhasil diamankan petugas kepolisian di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu sore, 9 Agustus 2025."Lalu, TH kita bawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," tutur Kapolres Sergai.Barang Bukti yang diamankan, yakni satu pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol dan satu buah celana dalam berwarna biru. Atas perbuatannya, ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2)."Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp50 juta," ucap Jhon.Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sergai dengan melaporkan kejadian tindak pidana."Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima," kata Jhon.
14 Agustus 2025LensaDaily - Sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pelaku beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok. Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu 10 Agustus 2025.Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
10 Agustus 2025LensaDaily - Pengiriman lima Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Kelimanya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kota Dumai, Riau.Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Identitas kelima korban yakni SR (20) warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25), warga Percut Sei Tuan, DLS (42), warga Pematangsiantar.Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau."Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," ujarnya, Selasa 21 Juli 2025.Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” ungkap Kombes Ricko.
22 Juli 2025


