LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) I Belawan bertambah. Ini setelah penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS.
RS tercatat Kepala Cabang BKI periode 2016β2020. Ia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Penahanan RS ini, maka jumlah tersangka yang ditahan penyidik Kejati Sumut menjadi 3 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo I tahun 2018β2020.
βPenahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka dalam proses pengawasan proyek kapal tunda tersebut,β ucap Husairi, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut Husairi, penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 untuk masa 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama. "Penahanan ini, dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," kata Husairi.
Dengan ditahannya RS, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018β2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017β2021.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini