LensaDaily - Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I tahun 2018-2021 menyeret dua orang sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Penetapan kedua tersangka ini, penyidik langsung melakukan penahanan.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018β2021 dan BS, selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017β2021.
Usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, kedua tersangka tersebut mengenakan rompi Pink dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, mulai hari ini Kamis sore, 25 September 2025.
βPenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,β ucap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut.
Husairi menjelaskan dalam kasus ini, nilai kontrak proyek dua unit kapal tunda tersebut, mencapa Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
"Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai maupun tidak bisa dimanfaatkan," jelas Husairi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan," kata Husairi.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini