LensaDaily - Peredaran sabu sebesar 600 gram digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa 19 Mei 2026. Seorang pria warga Aceh diamankan bersama sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat."Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat."Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
20 Mei 2026Tag: polreslangkat
LensaDaily - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polsek Babalan Polres Langkat, dengan menangkap dua pelaku dan menyita enam unit motor. Motif pelaku, dengan berpura-pura berburu burung lalu mengasak motor korban yang terparkir.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda BK 5549 PBV milik Legiman (49), warga Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Para pelaku mengasak sepeda motor milik korban di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Usai menerima laporan, personel Polsek Babalan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar.Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat, personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40).Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di sebuah bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.Selain itu, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
30 April 2026LensaDaily – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas Iptu Jekson.Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Langkat)
06 Januari 2026LensaDaily - Perundungan yang dialami pelajar viral di media sosial yang memperlihatkan video berdurasi sekitar 30 detik aksi dugaan bullying terhadap dua korban yang merupakan siswa tingkat SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang masih dibawah umur, sama juga dengan korban.Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook “Iza Fira” dengan narasi “Bantu viralkan si pemukul ini ya, itu yang celana pramuka anak SMAN Tanjung Pura”, dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial pada Jumat 24 Oktober 2025.Dalam video itu terlihat dua korban berinisial BPP (15) dan NIA (16) mengalami tindak kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan oleh dua remaja lainnya di Dusun VII, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat, berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Polsek Hinai mengamankan dua terduga pelaku berinisial LTG (15) dan ARN (16) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Sabtu 25 Oktober 2025.Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak.“Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Proses penanganan kami lakukan secara hati-hati, sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku,” Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang.Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, saksi pelapor, korban, serta kedua terduga pelaku guna mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.“Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Jekson.Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat jajaran Polres Langkat merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.“Kasus bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” ujar Kapolres.AKBP David juga menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi sosial dan pembinaan karakter di sekolah-sekolah.“Kami dorong sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak. Pendidikan moral, empati, dan kontrol sosial harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi,” tambahnya.Kapolres Langkat juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial.“Jangan ikut menyebarkan video kekerasan tanpa tujuan edukatif. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar kami dapat bertindak cepat dan tepat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci menciptakan ruang digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.
26 Oktober 2025LensaDaily - Sebanyak 429 kasus narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, 534 tersangka diamankan dengan barang bukti 286 kg sabu, 8 kg ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan beragam modus peredaran narkoba ditemukan dari pengungkapan ini. "Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Polres Langkat, Rabu 20 Agustus 2025."Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga," tambahnya.Dia juga menyebut, dari pengungkapan di Binjai dan Langkat itu ada yang menarik. Yakni, pengungkapan 190 kg sabu di perairan Langkat menggunakan kapal nelayan. Personel kepolisian sempat terombang-ambing di perairan selama beberapa jam.Dua orang tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YD. "Dua orang tersangka mengambil sabu di perairan lepas diangkut kapal Oskadon. Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita terima," sebutnya.Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba di gubuk/loket yang sengaja dibangun dengan THM.Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.
20 Agustus 2025


