LensaDaily - Seorang anak berusia 3 tahun di Kabupaten Toba menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya yang harusnya menyayangi dan melindungi malah menjadi sosok menghancurkan, yang tega mencabuli. Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Toba dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk mengatakan pelaku berinisial LS (39) ditangkap pada Minggu 8 Maret 2026. Aksi keji itu terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba telah terjadi dugaan Tindak Pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya."Anak tersebut kita sebut saja Melati berusia 3 tahun di asuh oleh ibunya berinisial FB (37) selaku Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kemudian anak tersebut mengeluh kepada maminya kalau di bagian kemaluannya terasa sakit," ucap AKP Erokson didampingi Sie Humas Polres Toba Bripda Fransiskus Situngkir, Kamis 12 Maret 2026.Setelah beberapa hari, melati dibawa ke sawah oleh maminya, namun Melati masih tetap mengeluhkan bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit. Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada luka sobek. Atas kejadian tersebut, pelapor (Mami Korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga bahwa pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur."Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pungkasnya.
12 Maret 2026Tag: pencabulan
LensaDaily - Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial EP alias Erik (18) yang berlangsung sejak Februari 2026. Aksi pencabulan tersebut telah berlangsung tiga kali dan dilakukan di tempat yang sama sebuah rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari 2026 lalu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan."Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak."Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.
07 Maret 2026LensaDaily - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Padang Lawas yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Istri pelaku yang juga ibu kandung korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.Satreskrim Polres Padang Lawas yang menerima laporan tersebut pun mengamankan pelaku yang juga ayah korban, berinisial AMH (42). Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Terduga pelaku pencabulan saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat 9 Januari 2026.Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Kecamatan Aek Nabara Barumun.Kombes Pol Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(Padanglawas)
09 Januari 2026LensaDaily - Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya, paman, dukun dan teman ayahnya. Ironisnya, pengalaman pahit korban itu dialaminya sejak 2020 yang berawal dari aksi bejat sang ayah dan terbongkar karena ayahnya melaporkan pencabulan dukun kepada anaknya itu.Kasus ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Labuhan Batu dan telah menangkap semua pelaku. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus itu secara resmi. Lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan kasus pencabulan tersebut. "Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025," ungkap Choky, dalam keterangan persnya, Sabtu 4 Oktober 2025.Choky mengungkap pihaknya, menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu. Tersangka pertama, R (49), yang merupakan ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.Tersangka kedua R (60), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, di rumah tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.Tersangka ketiga, YS (36), yang merupakan teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka keempat, S (45), yang merupakan paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 di rumahnya Kabupaten Labuhanbatu Utara.Lanjut, Kapolres Labuhanbatu mengungkap bahwa kasus ini, menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. "Tindakan itu, dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun," ucap Choky.Choky mengatakan bahwa kasus terungkap berawal ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu, dengan melaporkan sang dukun tersebut, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. "Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024," kata Choky. Kemudian, hasil penyidikan tersebut lebih lanjut. Juga ditemukan teman ayahnya, YS dan paman korban, S ikut mencabuli korban, dengan waktu berbeda. "Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga," kata Choky. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku (R), merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu itu.
04 Oktober 2025LensaDaily - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) yang sedang hamil, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Gadis itu ditemukan gantung diri di rumahnya karena depresi kehamilannya akibat diperkosa.Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, mengungkap menerima laporan peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Jumat 22 Agustus 2025 malam, polisi turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi atas kematian gadis yang duduk di bangku kelas 2 SMP itu."Polisi mendalami penyebab pasti kejadian ini. Dugaan sementara, korban meninggal akibat gantung diri karena depresi. Namun, untuk memastikan adanya unsur tindak pidana lain, penyelidikan tetap dilanjutkan," sebut Aditya, dalam keterangan persnya, Kamis 28 Agustus 2025.Aditya mengungkap pihaknya curiga dengan kondisi tubuh korban, terutama dibagian perut membesar, tidak seperti pada umumnya. Lalu, petugas kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah melakukan autopsi dan visum dilakukan tim dokter forensik Polda Sumut dan Polres Labusel. Selanjutnya, hasil otopsi dan visum diduga kuat tewas gantung diri, dalam keadaan hamil. Lanjut, Aditya mengungkap petugas kepolisian melakukan penyidikan dan kuat dugaan korban dihamili seseorang. Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, berhasil mengidentifikasi pelaku, ternyata pelaku pencabulan hingga hamil terhadap gadis 14 tahun itu, dilakukan oleh abang kandung dan abang sepupu korban sendiri.Polisi bergerak menangkap orang terdekat korban tersebut, yakni abang kandung korban, berinisial N (20) dan abang sepupu korban, berinisial KHM (25). "Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban," sebut Aditya.Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban tersebut. Pencabulan itu terjadi sejak 2021 hingga 2025 ini.Didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis. Lanjut, Aditya mengungkap diduga kuat korban nekat bunuh diri, karena depresi yang dialaminya tersebut. "Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri," ungkap Kapolres Labusel itu.Dalam kasus ini, barang bukti diamankan berupa 1 baju korban, 1 celana korban, 1 kain yang digunakan untuk gantung diri dan 1 handphone, 1 buku diary dan 1 buku tulis milik korban.Dari peristiwa itu, Kapolres Labusel menegaskan, pihaknya bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan, berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, serta menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan," tegas AKBP Aditya.
28 Agustus 2025


