LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba perkara kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin 9 Februari 2026 sėkira pukul 09.00 WIB.Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ungkap Ipda Khairuddin Sukriyanto, dalam keterangannya Minggu 31 Mei 2026.Khairuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Korban adalah Hisar Manurung (67), yang saat kejadian pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkul.Pada saat diladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar.
5 hari yang laluTag: pembakaran
LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) alami luka bakar serius usai menolak rujuk dan menginginkan cerai dengan suaminya. Pelaku yang merupakan suami korban sendiri berdiam di lokasi usai membakar istrinya dan berniat membakar diri namun batal hingga ditangkap.Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mereka di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelaku berinisial HY alias SG (55) dan korban merupakan istri pelaku, NS (53).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan kronologi peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pembakaran ini ternyata sudah diniatkan oleh pelaku, dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut. "Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka mengajak korban NS untuk membicarakan rumah tangganya yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis," sebut Bontor, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Bontor mengatakan bahwa korban berubah sikap dan perilaku. Dimana korban diisukan selingkuh, menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, pada saat diajak berbicara maka korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka."Karena merasa emosi kemudian tersangka mengatakan 'Kalau gitu mati aja kita berdua', sambil menyiram minyak pertamax ke tangan tersangka. Selanjutnya, menyiram minyak tersebut keseluruh badan korban, lalu tersangka memantikkan mancis tersangka ke baju korban yang sudah dilumuri minyak pertamax tersebut sehingga api menyala dan membakar tubuh korban," jelas Bontor. Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu."Sedangkan tersangka masih tetap berada didalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," kata Bontor. Kini, pelaku bersama barang bukti, yakni satu buah botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu potong bra, warna hitam, satu potong baju daster warna merah tua motif bunga yang sudah robek dan sebagian bekas terbakar, sudah diamankan ke Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," sebut Bontor.
03 Februari 2026LensaDaily - Pengedar narkoba yang menjadi pemicu kemarahan warga hingga terbakarnya Polsek Muara Batang Gadis kembali ditangkap, yang sebelumnya diklaim kabur dari sel penjara. Penangkapan oleh tim gabungan terhadap pria bernama Romadon tersebut di Sumatera Barat."Iya benar, sudah berhasil diamankan R, di Padang Sumbar. Saya menunggu data keseluruhan dari Humas Polres Mandailing Natal," ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin siang, 22 Desember 2025.Untuk diketahui, kaburnya R dari sel penjara tersebut membuat sekelompok massa marah dan mendatangi Polsek Muara Batang Gadis, Senin siang, 20 Desember 2025. Lalu, melakukan pembakaran kendaraan dinas hingga Mako Polsek Muara Batang Gadis itu.Selain itu, Siti mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kaburnya pengedar narkoba tersebut hingga terjadi pembakaran kendaraan dinas hingga Mako Polsek Muara Batang Gadis tersebut. "Saya belum tahu berapa orang saksi dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Yang pasti, tim dari Polda Sumut, yakni Bidang Propam Polda Sumut sudah memeriksa anggota dan melakukan investigasi kejadian itu," jelas Siti.Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi pembakaran mobil dinas hingga bangunan Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Sabtu siang 20 Desember 2025. Pembakaran tersebut, tidak lepas buntut informasi yang diterima warga, Polsek Muara Batang Gadis diduga melepas seorang pengedar narkoba berinsial R. Yang sebelumnya, ditangkap warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina. "Warga sempat mengamankan pengedar narkoba di Desa Singkuang. Kemudian menyerahkan ke Polsek Muara Batang Gadis, namun dilepas sehingga membuat amarah masyarakat murka dan terjadi pembakaran," ucap Kepala Desa Singkuang Sapiuddin Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler. Dalam video viral di media sosial, terlihat kekecewaan dan kekesalan masyarakat memuncak saat R, sudah berada diluar Polsek Muara Batang Gadis, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Warga berbondong-bondong mendatangi mako Polsek tersebut.Situasi tidak terkendali, saat warga masuk dalam Polsek Muara Batang Gadis, dengan membakar sepeda motor, mobil dinas lalu digulingkan. Lalu, massa yang kecewa ikut membakar bangunan dari Polsek Muara Batang Gadis itu.Lanjut, Sapiuddin mengatakan bahwa aksi pembakaran tersebut, bentuk kekecewaan masyarakat dan murni masyarakat tanpa ada yang menunggangi."Yang jelas warga kesal karena pengedar narkoba dilepaskan. Ditambah lagi, peredaaran barang haram di daerah ini sudah sangat meresahkan," kata Kepala Desa.Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan insiden pembakaran Polsek Muara Batang Gadis tersebut. Ia membantah pihak Polsek melakukan tangkap lepas terhadap R."Ini miss komunikasi. Warga menganggap pengedar narkoba dilepas, sehingga datang melakukan aksi yang berujung pembakaran," ucap Ferry kepada wartawan. Ferry menjelaskan R bukan dilepas, melainkan melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis dengan merusak besi sel penjara lalu kabur keluar.
22 Desember 2025LensaDaily - Masyarakat diimbau tidak terpancing emosi dan terprovokasi paskapembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) buntut dugaan tangkap lepas pengedar narkoba yang ditangkap dan diserahkan warga ke polisi.Polres Madina melakukan langkah penanganan situasi serta evaluasi menyeluruh menyusul terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu 20 Desember 2025.Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan tindak pidana narkotika. Berdasarkan fakta, yang bersangkutan diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB dan selanjutnya tidak berada di tempat penahanan sehingga dilakukan upaya pencarian oleh jajaran kepolisian. Dalam perkembangannya, beredar informasi tidak benar yang menyebutkan adanya praktik tangkap dan lepas. Menyikapi hal tersebut, petugas kepolisian telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, serta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Namun demikian, situasi di lapangan kemudian berkembang dan terjadi tindakan perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah fasilitas kepolisian, di antaranya kendaraan dinas Polsek Batang Gadis. Aparat kepolisian mengedepankan langkah pengamanan dan keselamatan guna mencegah terjadinya benturan yang lebih luas.Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kapolres.Sebagai tindak lanjut, rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi internal Polres Mandailing Natal, serta akan menjadi bagian dari evaluasi di tingkat Polda Sumatera Utara, guna memperkuat upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian ke depan.Polres Madina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada aparat kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketenangan bersama.
21 Desember 2025LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) membakar rumah orang tuanya gegara sakit hati ucapan kepada anaknya yang juga cucu korban. Aksi tersebut tak hanya membakar rumah orang tua pelaku saja, rumah tetangga pun ikut hangus terbakar.Pria tersebut bernama Jumadi Sirait yang tega membakar rumah orang tuanya di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIBMenerima laporan, Polsek Tanah Jawa turun membantu memadamkan api bersama petugas Damkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Lalu, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan penyelidikan kebakaran di rumah milik Sairo Sirait.Kapolsek Tanah Jawa, Kompol. Asmon Bufitra menjelaskan dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP. Ternyata rumah Sairo Sirait dibakar oleh anak kandungnya sendiri, yakni Jumadi Sirait. Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku, berada tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut, Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Jumadi Sirait langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa, untuk dilakukan pemeriksaan."Motif pembakaran ini sangat disayangkan. Pelaku melakukan aksi destruktif akibat sakit hati terhadap perkataan korban Sairo Sirait kepada cucu mereka, yang tidak lain adalah anak kandung pelaku," sebut Asmon, dalam keterangan persnya, Sabtu malam, 18 Oktober 2025.Dipicu sakit hati tersebut, Jumadi Sirait nekat membakar rumah orang tuanya, diduga menggunakan bensin dengan menyiram bahan bakar minyak (BBM) itu, ke bagian dinding rumah lalu dibakar menggunakan korek api. Sehingga terjadi kebakaran besar di lokasi kejadian. "Rasa dendam ini membuat Jumadi nekat membakar rumah hingga rata dengan tanah," ucap Asmon.Asmon mengungkapkan aksi pembakaran pelaku itu, membuat rumah sebelah milik Lentina Br Togatorop (62) atau tetangga korban, ikut dilalap sijago merah dalam peristiwa tersebut. "Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian material yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp300 juta," sebut Asmon.Atas kejadian ini, Asmon mengimbau masyarakat selalu menjaga keharmonisan keluarga. Mari selesaikan masalah dengan kepala dingin dan tanpa disertai dendam serta emosi, yang mengakibatkan merugikan orang lain dan melanggar hukum. "Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merugikan orang lain. Polsek Tanah Jawa akan terus hadir cepat dan profesional dalam menegakkan keadilan," tutur Kapolsek Tanah Jawa.
19 Oktober 2025


