LensaDaily - Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar memberikan edukasi kepada 180 siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Cinta Rakyat di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Jumat 20 Februari 2026. Edukasi tersebut mengajarkan arti rambu-rambu lalu lintas, gerakan pengaturan lalu lintas, serta pentingnya mematuhi aturan di jalan raya.
Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana, SH, didampingi personel Sat Lantas. Turut hadir 10 guru pendamping dalam kegiatan yang bertujuan menanamkan pemahaman tertib berlalu lintas sejak usia dini itu.
“Kami memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang arti dan fungsi rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini, sekaligus mengajak mereka untuk taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” ujar AKP Friska.
Selain pengenalan rambu, para siswa juga diperkenalkan dengan lingkungan kerja kepolisian, termasuk fungsi sejumlah ruangan dan kendaraan dinas Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Friska, pengenalan tertib berlalu lintas sejak bangku sekolah diharapkan dapat membentuk karakter disiplin serta meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kegiatan edukatif tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mendukung program pembinaan masyarakat yang juga menjadi perhatian Polda Sumut dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sejak usia dini.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini