LensaDaily - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) ketangkap basah sedang mengkonsumsi sabu di dalam mobil oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas. Pengakuan keduanya, bandar sabu yang menjual kepada keduanya pun turut ditangkap.
Kedua oknum ASN Humbahas itu berinisial BJS dan PS. Mereka diamankan saat memakai sabu di mobil Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Muara- Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Kamis 11 September 2025.
"Dari tangan mereka, petugas kepolisian menemukan barang bukti 0,8 gram sabu," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, dalam keterangan persnya, Jumat 12 September 2025.
Frins menjelaskan penangkapan kedua ASN itu, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan mereka di dalam mobil Terios di lokasi penangkapan tersebut. Lalu, Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti itu.
"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti diduga berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut," jelas Frins.
Selanjutnya, polisi mengamankan kedua ASN itu dan melakukan pemeriksaan. BJS dan PS mengaku mendapatkan barang sabu dari seorang bandar sabu, berinisial BHT.
Kemudian, petugas kepolisian langsung bergerak dan menangkap BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada hari itu juga.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan," kata Frins.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini