icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polreshumbahas


Update Bencana Alam di Sumut: Longsor Lumpuhkan Jalinsum Pakkat–Doloksanggul

LensaDaily - Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan Pakkat–Doloksanggul tepatnya di Dusun IV Batu Sendiri, Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, lumpuh total akibat longsor yang hampir memutus badan jalan. Kondisi ini dipicu oleh intensitas hujan yang sangat tinggi sejak beberapa hari terakhir hingga saat ini.Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, memerintahkan seluruh personel dan jajaran untuk turun langsung ke lokasi bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan instansi terkait guna melakukan penanganan cepat, pengamanan lokasi, serta mengantisipasi potensi longsor susulan yang dapat membahayakan masyarakat, Rabu 26 November 2025.Di bawah pimpinan Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, bersama Kasat Lantas AKP Mantho Pandiangan dan Kasat Samapta AKP Samsudin Amri, personel Polres Humbahas bersama tim dari Pemkab Humbahas bergerak membersihkan material longsor yang memungkinkan untuk dibersihkan, serta melakukan pengaturan dan penjagaan di sekitar titik rawan. Petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir yang menunggu di Desa Parbotihan agar mencari lokasi yang lebih aman, mengingat jalan di Desa Sibuluan, Onan Ganjang, mengalami keretakan dan berpotensi terjadi longsor susulan.Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur Pakkat–Doloksanggul masih belum dapat dilalui dan tidak terdapat jalur alternatif lain yang bisa digunakan. Pihaknya bersama Pemkab Humbahas dan instansi terkait terus berupaya mempercepat penanganan agar akses dapat kembali dibuka, namun keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan bersabar mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem. â€śKami meminta masyarakat untuk tidak memaksakan melintas dan tetap mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama, dan kami terus berupaya melakukan penanganan terbaik,” ujarnya.

26 November 2025

Pencuri dan Penadah Hasil Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Humbahas, 4 Motor Diamankan

LensaDaily - Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku utama dan satu orang penadah beserta empat unit sepeda motor hasil curian.Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban AS (33), warga Kecamatan Doloksanggul, memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Doloksanggul.“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Iptu Jhon.Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul.Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PPS di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul, di antaranya di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo Doloksanggul.PPS juga mengakui bahwa seluruh sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp1.000.000 per unit.“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MAS pada pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” tambah Kasat Reskrim.Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan pada Sabtu dini hari (1/11/2025) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka PPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara MAS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

03 November 2025

Asyik Isap Sabu di Mobil, 2 Oknum ASN Humbahas Ditangkap Polisi

LensaDaily - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) ketangkap basah sedang mengkonsumsi sabu di dalam mobil oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas. Pengakuan keduanya, bandar sabu yang menjual kepada keduanya pun turut ditangkap.Kedua oknum ASN Humbahas itu berinisial BJS dan PS. Mereka diamankan saat memakai sabu di mobil Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Muara- Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Kamis 11 September 2025."Dari tangan mereka, petugas kepolisian menemukan barang bukti 0,8 gram sabu," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, dalam keterangan persnya, Jumat 12 September 2025.Frins menjelaskan penangkapan kedua ASN itu, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan mereka di dalam mobil Terios di lokasi penangkapan tersebut. Lalu, Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti itu."Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti diduga berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut," jelas Frins.Selanjutnya, polisi mengamankan kedua ASN itu dan melakukan pemeriksaan. BJS dan PS mengaku mendapatkan barang sabu dari seorang bandar sabu, berinisial BHT. Kemudian, petugas kepolisian langsung bergerak dan menangkap BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada hari itu juga."Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan," kata Frins.  Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Humbahas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

13 September 2025