icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Lensa Daily - Sumatera Utara
Rabu, 18 Jun 2025 20:22 WIB

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 Kg di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul dalam pers rilis mengungkapkan bahwa, pada Selasa (17/06/2025) dini hari, mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi ini berlangsung di salah satu Hotel di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta," ujar Kasat seraya menyebut jika yang membawa barang haram itu adalah seorang pria dengan ciri-ciri orangnya bertato.

Berangkat dari informasi tersebut, Kasat bersama dengan Kanit Resnarkoba Polres Tapsel, Iptu Irwan H Sarumpaet dan personel lainnya, bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setiba di lokasi, Kasat bersama Tim yang turum ke TKP, langsung melakukan pengintaian dan saat berada di Hotel, personel menanyakan kepada Resepsionis, apakah ada pria bertato yang menginap di dalam.

Sejurus kemudian, Resepsionis mengatakan bahwa, memang benar di Kamar No.36, ada menginap seorang pria bertato. Lalu, Kasat bersama personel lainnya datang ke Kamar No.36. Persis di subuh hari, Kasat dan Tim akhirnya berhasil membekuk pria dimaksud.

Pria tersebut berinisial ST (26), tinggal di Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti sebuah tas merk warna hitam.

"Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu terbalut plastik assoy warna biru dan hitam, serta sebungkus plastik merk 99 Durien yang juga diduga berisikan sabu," kata Kasat.

Saat diinterogasi, ST menerangkan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dimana, pada Senin (16/06) malam, ada seorang pria yang tidak diketahui namanya datang ke Loket untuk menanyakan orang bermarga, P.

"Namun pada saat itu, orang bermarga P tersebut tidak berada di Loket. Lalu, laki-laki tersebut menanyakan kepada tersangka (ST-red), apakah bisa membawa mobil. Dan tersangka diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang," jelas Kasat.

Selanjutnya, ST bersama 2 orang pria yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Tiba di Silangkitang, ban mobil kendaraan yang mereka gunakan bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, 2 pria tersebut memindahkan sebuah tas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak.

"Saat itu, tersangka baru mengetahui bahwa, isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel," kata Kasat.

Esok dini harinya, ST bersama 2 pria yang di dalam mobil masuk ke Hotel di Pasar Gunung Tua serta memesan 2 Kamar. Saat turun dari mobil, pria tak dikenal tersebut menyuruh ST untuk membawa tas berisi sabu ke dalam Kamar dan disimpan di laci meja.

Ketika berada di dalam Kamar, pria tak dikenal tersebut memberi uang senilai Rp700 ribu sebagai pegangan kepada ST dan satu unit Handphone warna hitam untuk alat komunikasi dengan tujuan menghubungi calon penerima sabu.

Sempat terjadi komunikasi antara ST dengan calon si penerima sabu melalui Handphone untuk lokasi penyerahan sabunya. Malangnya, kesepakatan pertemuan belum terjadi, personel Satresnarkoba Polres Tapsel sudah lebih dulu mengamankan ST berikut barang bukti sabu tersebut.

"Total, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan seberat 3 Kg. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.

(Tapanuli Selatan)


Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini