LensaDaily β Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan palu di tengah konflik lahan sawit.
DN ditangkap di sebuah gubuk miliknya di Dusun XIII, Desa Selat Beting, Kamis (8/5/25), sekitar pukul 18.00 WIB.
Tidak hanya menangkap DN, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah arit dan sebuah palu, alat yang digunakan pelaku saat melakukan intimidasi terhadap korban.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengungkapkan bahwa aksi pengancaman terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin (7/4/2025), di areal ladang sawit seluas 10 hektare yang berlokasi di Dusun XI, Desa Bagan Bilah.
βSaat korban bersama dua saksi sedang mengecek lokasi, pelaku tiba-tiba muncul dan mengacungkan senjata tajam sambil mengeluarkan ancaman keras dengan kata-kata tnggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian,ββ ungkap Kapolres.
Meski DN mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, ia tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada petugas. Situasi yang membahayakan keselamatan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
βPelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Arit dan palu yang digunakan dalam aksi tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti,β tegas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan upaya penguasaan lahan secara ilegal.
βTidak ada tempat bagi aksi premanisme bersenjata di wilayah Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang mengintimidasi,β pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(Labuhanbatu)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini