LensaDaily - Sebanyak 308 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution. Semuanya diingatkan tidak melakukan kerja tambahan yang dapat merugikan organisasi, keluarga, maupun diri sendiri.Pelantikan dan pengambilan sumpah janji serta pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Senin 9 Maret 2026."Jangan ada kegiatan tambahan seperti masalah Pungli (pungutan liar) atau meminta uang dalam proyek. Mari kita rapikan dan tertibkan bersama agar terhindar dari tindakan yang merugikan diri kita sendiri,” kata Bobby Nasution.Bobby Nasution mengatakan, dengan jumlah pejabat yang cukup banyak tersebut, diharapkan organisasi di lingkungan Pemprov Sumut dapat bekerja lebih baik, solid, dan mampu memperkuat kinerja Pemprov Sumut. Ia menegaskan bahwa berbagai pesan terkait tugas dan tanggung jawab jabatan sebenarnya telah sering disampaikan dalam pelantikan sebelumnya. Karena itu, para pejabat diminta menjalankan arahan yang sudah disampaikan.Bobby juga menyampaikan bahwa saat ini kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur telah memasuki tahun kedua. Karena itu, pembahasan di internal organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi sebatas program, tetapi bagaimana menjalankan visi dan misi pemerintah daerah secara nyata.Karenanya, ia mengingatkan seluruh OPD untuk menjaga kekompakan di lingkungan kerja masing-masing. Namun, kekompakan tersebut bukan untuk menutupi kesalahan atau pelanggaran.“Kekompakan di masing-masing OPD harus benar-benar dijaga. Jangan saling menjelekkan, tetapi juga bukan berarti saling melindungi dari kejahatan,” tegasnya.Selain itu, Bobby meminta seluruh OPD menciptakan lingkungan kerja yang sehat, kreatif, dan tidak mudah mengeluh. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki target pembangunan yang harus dicapai dalam batas waktu tertentu."Kita punya target dan tujuan pembangunan bagi pejabat yang merasa kurang pas dan merasa tidak nyaman silakan sampaikan pengunduran diri," ucap Bobby.Secara khusus, Bobby juga menyinggung perubahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Ia berharap lembaga tersebut dapat menjadi pengarah bagi OPD dalam merumuskan ide, inovasi, serta langkah strategis untuk menyukseskan pembangunan di Sumut.Adapun jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 308 orang, terdiri dari 11 pejabat pimpinan tinggi pratama, 117 pejabat administrator, dan 180 pejabat pengawas. Sebelas pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik yakni Ardan Noor sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sutan Tolang Lubis sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).Kemudian Muhammad Ali Sipahutar sebagai Sekretaris DPRD, Chandra Dalimunthe sebagai Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya, Dedi Jaminsyah Putra sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuda Pratiwi Setiawan sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Fariz Haholongan Hutagalung sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Zulkifli sebagai Kepala Biro Organisasi, Yoga Budi Pratama Irawan sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Yulinda Elvi Nasution sebagai Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan.
09 Maret 2026Tag: pungutanliar
LensaDaily - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap mendukung dan menjalankan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencapai target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) tahun 2027. Kelebihan muatan kendaraan truk berkapasitas besar menjadi salah satu penyebab jalan kerap kali rusak, karena tidak mampu menampung beban angkutan yang melebihi kapasitas kendaraan.Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rochani Litiloly dan pejabat lainnya, saat menggelar Konfrensi pers dengan tema ‘Stop Kendaraan Over Dimension Over Load’ yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat 3 Oktober 2025.Dalam kesempatan itu, Rochani menyampaikan paparan terkait latar belakang kendaraan bermotor/truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Bahwa indikasinya adalah, penentuan tarif angkutan barang disepakati antara pemilik barang dengan pengusaha pengangkutan. Namun di sisi lain ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengangkut barang seperti operasional lapangan yang bervariasi, dimana biaya bongkar, parkir tidak resmi hingga pungutan liar menjadi perhitungan untuk biaya tambahan.Sehingga untuk menekan biaya operasional, pemilik barang maupun pengusaha pengangkutan bersepakat memuat bawaan dengan melanggar ketentuan batas maksimal atau kapasitas daya angkut kendaraan. Termasuk juga dimensi atau ukuran bak yang memanjang ke belakang, untuk menghindari barang bertumpuk ke atas.“Jadi ada modifikasi kendaraan oleh bengkel kendaraan tidak resmi yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk juga sulitnya meminta komitmen dalam mengurangi ODOL karena ada perusahaan logistik atau pemilik barang yang besar biasanya menggunakan sistem kontrak ke pihak ketiga dalam distribusinya,” jelas Rochani.Karena itu, lanjutnya, Dishub Sumut akan melaksanakan beberapa upaya dan rencana penanganan ODOL sebagaimana amanah dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pada tahun ini pemerintah menyusun rencana aksi, hingga langkah lanjut yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkoinfrawil).Melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Kemendagri, Kepolisian serta pemangku kepentingan lainnya, menuju Zero ODOL 2027.Sementara untuk dukungan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mengefektifkan rencana aksi penanganan ODOL di seluruh kabupaten/kota. Di antaranya melalui isu keselamatan transportasi seperti sertifikasi karoseri dan bengkel umum, isu penanganan kendaraan ODOL seperti menyusun jaringan lintas angkutan barang, penataan kelas, pengawasan muatan barang di jalan provinsi dan kabupaten/kota serta penertiban perusahaan angkutan barang.“Setiap ruas jalan, baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota punya kapasitas masing-masing. Karena itu kita juga akan terus menyosialisasikan kepada pengusaha agar memperhatikan kondisi muatan untuk tidak berlebihan. Karena itu menjadi penyebab jalan cepat rusak. Selain itu, kita juga akan melakukan pengembangan sistem pengawasan,” sebutnya.
05 Oktober 2025LensaDaily - Usai viral video wisatawan di palak di tengah hutan saat menuju Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, polisi mengamankan pelaku. Polisi menegaskan, aksi pelaku meresahkan wisatawan dan menimbulkan keresahan hingga merupakan aksi kriminal."Iya benar (pelaku ditangkap), Segala bentuk pungli, apapun alasannya, merupakan pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan," ungkap Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Djanuarsa, Minggu 17 Agustus 2025.Surya Ginting diamankan petugas kepolisian saat berada di kawasan Kecamatan Pancur Batu dan langsung dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Pancur Batu."Kami mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan kejadian dengan cara memposting dan mengirimkanya ke media sosial," kata Kompol Djanuarsa.Sementara itu, pelaku pungli, Surya Ginting usai ditangkap polisi mengaku perbuatannya dan dia mengucapkan permohonan maaf kepada wisatawan yang di pungli dalam video viral itu."Sehubungan ada berita dan video viral di media sosial atas pungutan Air Terjun Dua Warna. Saya atas nama Surya Ginting bermohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang terutama kepada pengunjung yang sudah sempat saya minta uang masuk ke tempat objek wisata tersebut," kata Surya Ginting. Surya Ginting mengungkapkan dirinya berjanji tidak akan lagi melakukan pungli di lokasi objek wisata Air Terjun Dua Warna tersebut. Bila melakukan penguli siap dihukum dengan ketentuan berlaku. "Saya tidak akan melakukan pengutipan apa pun di objek wisata tersebut. Apa bila saya melakukan pengutipan atau masih melakukan pengutipan. Maka saya bersedia dituntut, diproses, dengan mana ketentuan yang berlaku," ucap Surya Ginting. Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, menampilkan sejumlah wisatawan kena pungli di tengah hutan menuju Air Terjun Dwi Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.Dalam video viral tersebut, terlihat sejumlah wisatawan laki-laki dan perempuan berjalan menjelajahi hutan tersebut. Tapi, di tengah hutan itu, seorang pria berkaos hijau muda, mendatangi dengan meminta uang retribusi masuk ke kawasan hutan menuju Air Terjun Dwi Warna itu."Bukan kita punya pak. Tapi, tanah dan air milik negara, tapi yang mengelola dan mengawasi kita," ucap pria yang melakukan pungli di dalam video viral dikutip @tkpmedan, Sabtu 16 Agustus 2025.Dimana pria paruh baya yang melakukan pungli meminta uang atau tiket masuk sekitar Rp 30 ribu per orang kepada wisatawan itu.“Ini (Rp 30 ribu) tiket masuk, kami kelompok tani, kami disini pekerjanya,” kata pria itu, sambil menulis di sebuah kwitansi sebagai bukti pembayaran tiket masuk kawasan hutan itu.Antara wisatawan dan pria pungli sempat adu mulut."Bapak jangan seperti itu, saya sudah bagus-bagus," ucap seorang wanita yang merupakan wisatawan di dalam video viral itu."Oke ibu, saya bisa mengklaim. Tidak boleh naik, kalau kami tidak mengizinkan bagaimana, kami tidak memfasilitasi mau bagaimana?. Kok megaskan kali," sebut pria pungli dengan keras.Kondisi miris dengan dunia pariwisata di Sumut ini. Sehingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, harus melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku pungli di objek wisata Air Terjun Dua Warna tersebut, bersama aparat kepolisian.
18 Agustus 2025LensaDaily - Pungutan liar (pungli) kembali dialami para wisatawan di Sumatera Utara, yang parahnya terjadi di tengah hutan saat dalam perjalanan menuju Air Terjun Dwi Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini direkam para wisatawan dan beredar luas di media sosial.Dalam video viral tersebut, terlihat sejumlah wisatawan laki-laki dan perempuan berjalan menelusuri hutan tersebut. Tapi, di tengah hutan itu, seorang pria berkaos hijau muda, mendatangi dengan meminta uang retribusi masuk dalam kawasan hutan menuju Air Terjun Dwi Warna itu."Bukan kita punya pak. Tapi, tanah dan air milik negara, tapi yang mengelola dan mengawasi kita," ucap pria yang melakukan pungli di dalam video viral dikutip @tkpmedan, Sabtu 16 Agustus 2025.Dimana pria paruh baya yang melakukan pungli meminta uang atau tiket masuk sekitar Rp 30 ribu per orang kepada wisatawan itu."Ini (Rp 30 ribu) tiket masuk, kami kelompok tani, kami disini pekerjanya," kata pria itu, sambil menulis di sebuah kwitansi sebagai bukti pembayaran tiket masuk kawasan hutan itu.Terekam para wisatawan dan pria pungli sempat adu mulut. Pria yang memakai kaos hijau itu pun sempat mengadang dan melarang wisatawan melanjutkan perjalanan."Bapak jangan seperti itu, saya sudah bagus-bagus," ucap seorang wanita yang merupakan wisatawan di dalam video viral itu."Oke ibu, saya bisa mengklaim. Tidak boleh naik, kalau kami tidak mengizinkan bagaimana, kami tidak memfasilitasi mau bagaimana?. Kok me-gaskan kali," sebut pria pelaku pungli dengan keras.Kondisi miris dengan dunia pariwisata di Sumut ini. Sehingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, harus melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku pungli di objek wisata di Air Terjun Dwi Warna tersebut, bersama petugas kepolisian.
16 Agustus 2025LensaDaily - Video viral yang merekam aksi seorang pria meminta uang atau pungutan liar (pungli) kepada warga yang sedang duduk bundaran air mancur Komplek MMTC, Jalan Williem Iskandar/Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.Korban yang merekam aksi pria tersebut kemudian memviralkan di media sosial, yang membuat warganet geram. Hingga akhirnya, video tersebut sampai ke pihak kepolisian yang langsung mencari dan menjemput pria berkacamata itu. Akhirnya, identitas pria tersebut terungkap bernama Andreas Hermanto Sianturi (32) warga Jalan Sering, Gang Abdi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M Sitompul menjelaskan, pihak menerima video viral melakukan pungli tersebut, langsung melakukan pengecekan TKP.Lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan pria berkaca mata itu, didepan Warkop Sepakat kopi komplek MMTC, Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. "Anggota kita langsung mengamankan pria yang viral tersebut, langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Medan Tembung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jhonson, Rabu malam, 9 Juli 2025.Dalam pemeriksaan terhadap Andreas, ia kepada petugas kepolisian mengakui perbuatannya, melakukan pungli kepada warga yang duduk di tepi bundaran air mancur di Kompleks MMTC."Hasil interogasi terhadap pelaku memang benar ada melakukan tindak pidana pungli di Jalan Wiliem Iskandar didepan Sepakat kopi komplek MMTC atau bundaran," jelas Kapolsek Medan Tembung. Selanjutnya, pria yang viral melakukan pungli ditahan di Polsek Medan Tembung, guna proses hukum selanjutnya. Dalam video viral di media sosial ini, Andreas mengakui dari salah organisasi kepemudaan atau OKP melakukan pungli kepada warga yang duduk-duduk di pinggir bundaran air mancur membayar Rp 2.000. Bila tidak membayar tidak segan-segan mengusir. Padahal lokasi kejadian itu, adalah ruang publik dan tanpa ada biaya untuk sekedar duduk-duduk saja.
09 Juli 2025


