LensaDaily - Bagaikan pepatah 'Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui' tampaknya dilakoni dua pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berhasil membobol warung dan mengondol barang berharga. Tak hanya itu, kotak amal masjid yang disimpan dalam warung tersebut juga menjadi sasaran aksi pencurian tersebut.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendalami kasus pembobolan yang terjadi pada rentang waktu Selasa malam 3 Maret 2026 hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026. Kedua pelaku ASP alias Alvin (28) dan AL (29) pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menangkap Alvin, sedangkan AL kini diburu dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari Kotak Amal Mesjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp 500.000. Peralatan vital warung: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta barang elektronik 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air."Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut," ungkap Iptu Zul Efendi.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum dan menahan ASP alias Alvin (28). Satu tersangka lagi AL (29) masuk dalam DPO dan dalam pengejaran.Sedangkan satu orang lainnya, YYS (30) dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. 'YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut. Ia telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.Saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini mendekam di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut. "Fokus kami adalah segera menangkap satu pelaku lagi (inisial AL) sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud," pungkas Iptu Zul Efendi.
09 Maret 2026Tag: polrestapteng
LensaDaily - Seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial EP alias Erik (18) yang berlangsung sejak Februari 2026. Aksi pencabulan tersebut telah berlangsung tiga kali dan dilakukan di tempat yang sama sebuah rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari 2026 lalu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan."Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak."Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.
07 Maret 2026LensaDaily - Pascabanjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), SMK Negeri 1 Badiri dikejutkan dengan sejumlah peralatan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran hilang digondol maling. Tak tanggung-tanggung, banyaknya barang yang raib dicuri dengan nominal mencapai Rp436 juta.Aksi nekat ini terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah diterjang banjir pada Jumat 20 Februari 2026. Bukannya lumpur yang ditemukan, sang Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak, justru mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa telah jebol dirusak paksa.Pelaku seolah "berpesta" di dalam gedung sekolah. Ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana tak luput dari sasaran. Daftar barang yang hilang sangat mengejutkan, di antaranya 35 Unit Laptop & Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook) ; 21 Unit Tablet Vava ; 9 unit mesin jahit Industri Typical ; 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan ; 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000.Polisi menyelidiki pelaku dan akhirnya Satreskrim Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, bergerak cepat melakukan penyelidikan.Berbekal rekaman video di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berinisial HS (36). Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara."Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap IPTU Dian Agustian PerdanaKini, HS harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.Polres Tapteng saat ini sedang mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada sindikat lain yang menampung barang-barang curian bernilai tinggi tersebut.
01 Maret 2026LensaDaily - Dua orang pria d Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi usai mencuri daging babi di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua pelaku beraksi usai merusak pintu warung dan mengasak sejumlah barang termasuk daging babi 10 kilogram yang disimpan di dalam lemari pendingin. Kedua pelaku berinisial JS (48) dan HH (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kolang Polres Tapteng. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), melapor secara resmi ke pihak kepolisian pada Rabu 25 Februari 2026.Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang mengatakan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban terkejut mendapati pintu kayu warungnya telah rusak dicongkel paksa."Saat diperiksa ke dalam, ruangan sudah acak-acak. Korban kehilangan satu unit loudspeaker, kompor gas beserta tabung elpiji, serta daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas," ungkap AKP Isran, Kamis 26 Februari 2026.Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp5.600.000. Berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polsek Kolang, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa dua orang saksi, yakni Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sintong Ramot Hutabarat (60).Hingga akhirnya, hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pria tersebut yang tercatat merupakan warga Simare-mare dan Hutabalang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Kolang. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong."Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.
27 Februari 2026LensaDaily - Suasana tenang di warung tuak di Dusun III Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, berubah mencekam, dengan kematian seorang pria tewas dibunuh. Korban tewas usai melerai pertengkaran di warung tuak tersebut yang terjadi Senin 23 Februari 2026.Korban adalah E Manalu (36), tewas mengenaskan dibunuh DH (40). Pelaku yang diduga mabuk menganiaya korban dengan kayu dan batu koral. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat menyerahkan diri kepada perangkat desa.Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. “Personel kami bersama Tim Inafis Polres Tapteng telah melakukan olah TKP," ujar AKP I.E. Simatupang dalam keterangannya Selasa 24 Februari 2026.Katanya, Kejadian ini sontak membuat suasana tenang di warung tuak tersebut seketika menjadi mencekam. Peristiwa berdarah ini berawal perselisihan yang bermula dari adu mulut di meja warung tuak.Saat itu, pelaku DH yang diduga mabuk sedang berada di warung tuak milik warga setempat pukul 20.30 WIB. Tiba di warung, DH terlibat cekcok mulut dengan pengunjung lain. Korban EM, yang juga berada di lokasi, mencoba melerai pertengkaran tersebut.Korban kemudian merangkul dan membawa pelaku keluar dari warung menuju arah rumah pelaku dengan maksud menenangkan situasi. Namun, setibanya di area rumah, situasi justru memanas hingga terjadi kontak fisik yang tidak terhindarkan antara E Manalu dengan pelaku.Perkelahian antara keduanya mengakibatkan korban EM mengalami luka parah. Pelaku diduga menggunakan benda tumpul berupa kayu sepanjang 80 cm dan batu sungai yang ditemukan di halaman rumah untuk memukul korban. Akibat luka serius pada bagian kepala dan wajah, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian."Barang bukti berupa kayu, batu sungai, serta pakaian korban telah diamankan,” jelas AKP I.E. Simatupang.Usai kejadian pembunuhan itu, pelaku DH yang juga mengalami luka robek di bagian pipi kanan akibat perkelahian tersebut, langsung mendatangi rumah Kepala Dusun untuk melaporkan kejadian dan menyerahkan diri. Oleh perangkat desa, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kolang sebelum akhirnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Tapteng.
24 Februari 2026


