LensaDaily - Seorang anak berusia 3 tahun di Kabupaten Toba menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya yang harusnya menyayangi dan melindungi malah menjadi sosok menghancurkan, yang tega mencabuli. Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Toba dan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk mengatakan pelaku berinisial LS (39) ditangkap pada Minggu 8 Maret 2026. Aksi keji itu terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba telah terjadi dugaan Tindak Pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya."Anak tersebut kita sebut saja Melati berusia 3 tahun di asuh oleh ibunya berinisial FB (37) selaku Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kemudian anak tersebut mengeluh kepada maminya kalau di bagian kemaluannya terasa sakit," ucap AKP Erokson didampingi Sie Humas Polres Toba Bripda Fransiskus Situngkir, Kamis 12 Maret 2026.Setelah beberapa hari, melati dibawa ke sawah oleh maminya, namun Melati masih tetap mengeluhkan bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit. Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada luka sobek. Atas kejadian tersebut, pelapor (Mami Korban) merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib. Perlu dijelaskan juga bahwa pada hari tersebut korban juga di bawa ke Bindes untuk mengecek hal tersebut. Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur."Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pungkasnya.
12 Maret 2026Tag: pemerkosaan
LensaDaily - Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya, paman, dukun dan teman ayahnya. Ironisnya, pengalaman pahit korban itu dialaminya sejak 2020 yang berawal dari aksi bejat sang ayah dan terbongkar karena ayahnya melaporkan pencabulan dukun kepada anaknya itu.Kasus ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Labuhan Batu dan telah menangkap semua pelaku. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus itu secara resmi. Lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan kasus pencabulan tersebut. "Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025," ungkap Choky, dalam keterangan persnya, Sabtu 4 Oktober 2025.Choky mengungkap pihaknya, menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu. Tersangka pertama, R (49), yang merupakan ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.Tersangka kedua R (60), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, di rumah tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.Tersangka ketiga, YS (36), yang merupakan teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka keempat, S (45), yang merupakan paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 di rumahnya Kabupaten Labuhanbatu Utara.Lanjut, Kapolres Labuhanbatu mengungkap bahwa kasus ini, menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. "Tindakan itu, dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun," ucap Choky.Choky mengatakan bahwa kasus terungkap berawal ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu, dengan melaporkan sang dukun tersebut, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. "Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024," kata Choky. Kemudian, hasil penyidikan tersebut lebih lanjut. Juga ditemukan teman ayahnya, YS dan paman korban, S ikut mencabuli korban, dengan waktu berbeda. "Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga," kata Choky. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku (R), merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu itu.
04 Oktober 2025LensaDaily - Pelecehan seksual dialami seorang nenek berusia 81 tahun oleh seorang pria yang mencoba lakukan pemerkosaan di rumah korban di Desa Taiwan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP DP Simatupang, mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu dialami korban berinisial SS (81) oleh peia berinisial J (45) yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB.DP Simatupang mengungkapkan menerima laporan dari anak korban, pihak kepolisian bergerak langsung menangkap pelaku, Senin siang, 19 Juli 2025, sekira pukul 13.30 WIB."Pelaku sudah kita amankan," sebut AKP DP Simatupang, dalam keterangan tertulis, Sabtu pagi, 26 Juli 2025.AKP DP Simatupang menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal korban sedang rebahan atau tidur di dalam kamarnya, dengan posisi miring di dalam kamar tidur karena sedang sakit."Dikarenakan lagi tidak enak badan atau demam, korban tidak menggunakan celana dalam, hanya menggunakan baju tidur atau daster. Namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh terlapor J," jelas DP Simatupang.Kemudian korban berpikir itu adalah cucunya. Sehingga korban mengatakan untuk tidak memeluk korban. "Awas kau, aku lagi demam," sebut DP Simatupang meniru perkataan korban saat kejadian pemerkosaan itu.Lalu, pelaku tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa terlapor sudah dalam keadaan telanjang, dan posisi terlapor sudah diatas tubuh korban."Selanjutnya, terlapor mencium wajah korban berulang kali, dan terlapor menaikkan baju korban dan mengesekan kemaluan terlapor ke kemaluan korban," kata Kasat Reskrim Polres Sergai.Selanjutnya korban berontak dan menjerit memintak tolong. Sehingga anak korban yang lain, masuk dan melihat terlapor sudah diatas tubuh korban. "Sehingga saksi (anak korban) ikut menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor dan hingga saat ini terlapor dirawat di RSU Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis," kata DP Simatupang.
26 Juli 2025


