icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: oknumpolisi


Terbukti Jual Beli dan Konsumsi Narkoba, Briptu AT Oknum Personel Polres Toba Direkomendasikan Dipecat

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu AT, oknum polisi personel Polres Toba yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diputuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika.Sidang KKEP Briptu AT tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.Komisi Merekomendasikan PTDHSetelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan: Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela; Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan tersebut, Briptu AT menyatakan banding.Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi. Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.β€œTidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

19 Mei 2026

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Polisi Ditangkap Polisi

LensaDaily - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum polisi personel Polresta Deli Serdang yang mencuri sepeda motor rekannya sesama anggota Polri. Polisi lainnya yang menangani kasus ini telah menangkap oknum tersebut dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum polisi tersebut berinisial Bripda FE, yang melakukan penggelapan sepeda motor juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025."Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.Kala itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari masjid. Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026."Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang," ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026."Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," sebut Hendria.Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut."Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000," jelas Hendria.Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

09 Januari 2026

Aipda ES Dipecat, Sidang Etik Oknum Polisi Polda Sumut Jual Sabu 1 Kg

LensaDaily - Aipda ES, oknum personel anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang diduga menjual sabu satu kilogram diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. PTDH itu, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri  (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumut terhadap Aipda ES, pada Selasa 28 Oktober 2025."Iya benar (Aipda ES PTDH), hari Selasa kemarin putusan sidang PTDHnya," jelas Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin malam, 3 November 2025.Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda ES atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar narkoba itu."Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," jelas Julihan.Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai."Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.

04 November 2025

Oknum Polisi Ditnarkoba Polda Sumut Diduga Jual Sabu 1 Kg Terancam Dipecat

LensaDaily - Ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akan dihadapi oknum polisi personel Polda Sumut, berinisial ES yang diduga kuat mengedarkan atau menjual narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. ES diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah penangkapan oleh Polres Binjai."Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025.Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai."Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.

23 Oktober 2025

Oknum Ditnarkoba Terlibat Peredaran Sabu 1 Kg, Polda Sumut Bantah Barbuk Tangkapan Dijual

LensaDaily - Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda diduga terlibat dalam peredaran narkoba sebanyak satu kilogram. Kini oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal dan ditahan di penempatan khusus (Patsus).Keterlibatan oknum ini terungkap dari penangkapan peredaran narkoba oleh Satreskrim Polres Binjai. Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut."Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan menjelaskan bahwa oknum polisi itu, disangkakan sebagai pengedar narkoba."Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian," kata Julihan.

23 Oktober 2025