LensaDaily - Sebanyak 1,050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo dikirim ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengiriman ini merupakan bagian dari kerja sama antardaerah (KAD) untuk menjaga keseimbangan pasar antara daerah penghasil (surplus) dan daerah konsumen (defisit).Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas pengiriman 1,050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pelepasan cabai merah tersebut berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu 22 April 2026.Selain menjaga keseimbangan pasokan, Bobby menegaskan, KAD diharapkan mampu mengendalikan inflasi dan menstabilkan harga, baik di tingkat petani maupun konsumen. Program ini juga diyakini dapat menjamin ketersediaan pasokan, meningkatkan pendapatan petani, serta memperluas akses pasar.“Tolong jadikan KAD ini sebagai salah satu program unggulan. Kalau sudah banyak kabupaten/kota yang menjalin kerja sama antardaerah, maka prioritaskan daerah yang telah membuat komitmen KAD,” ujarnya.Pemprov Sumut, lanjut Bobby, menargetkan pelaksanaan KAD di 12 kabupaten/kota pada tahun ini. Ia optimistis program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.“Ini terobosan luar biasa, sudah menolong para petani cabai di Karo. Yang kami lakukan ini pure untuk kesejahteraan para petani,” katanya.Bobby juga mengingatkan pentingnya komitmen dari pemerintah daerah dan petani dalam menjalankan kerja sama tersebut. Menurutnya, komitmen akan memperlancar distribusi, menjamin harga di tingkat petani, menstabilkan ekonomi, serta memastikan ketersediaan pasokan bagi pembeli.Ia memastikan kerja sama ini tidak akan mengurangi pasokan cabai merah di Sumut. Menurutnya, ketersediaan cabai masih mencukupi, terutama setelah melewati periode hari besar keagamaan.Sementara itu, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkab Karo dan Palangkaraya baru terjalin tahun ini. Pengiriman saat ini merupakan tahap ketiga, dengan total 1,050 ton cabai merah yang didistribusikan dalam tiga tahap.“KAD ini sangat membantu para petani di Karo. Karena harga cabai merah di tingkat petani sempat turun. Pernah turun hingga Rp9.000 per kilogram. Setelah KAD, harganya kemudian naik, hingga kini berada di harga Rp25.000 per kg,” ucapnya.Kabupaten Karo merupakan salah satu sentra produksi cabai merah di Sumut, dengan luas lahan sekitar 4.000 hektare. Selain ke Palangkaraya, cabai merah dari daerah ini juga dipasok ke Sumatera Barat dan Riau.Ketua Gapoktan Terpuk Sisiwa, Pedoman Ginting, menilai sinergi antardaerah menjadi solusi efektif dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Dampak positifnya kini mulai dirasakan para petani.Ia menjelaskan, Gapoktan yang dipimpinnya terdiri dari 13 kelompok tani dengan kapasitas produksi cabai merah mencapai 3–4 ton per hari.“Setelah adanya KAD, harga cabai merah di pasaran berangsur naik, dari Rp9 ribu per kilogram, naik ke harga Rp18 ribu per kilogram. Terakhir harganya Rp25 ribu per kilogram. Untuk harga kesepakatan KAD dengan Palangkaraya kami sepakati Rp21.000 per kilogram. HPP (harga pokok produksi) di Karo Rp18.000 per kg. Harga segitu masih bisa untung,” sebutnya.
23 April 2026Tag: karo
LensaDaily - Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo resmi berubah menjadi Polres Karo yang menjadi momentum penting dalam penguatan identitas kelembagaan Polri di wilayah Kabupaten Karo. Perubahan nomenklatur ini dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Lapangan Apel Mapolres Karo, Kabanjahe, Rabu 8 April 2026.Perubahan ini sekaligus bagian dari penyesuaian administratif dan institusional agar selaras dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan hanya sebatas perubahan nama, tetapi juga harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan, pembinaan organisasi, serta respons kepolisian terhadap dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Karo.“Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah maju bagi Polres Karo dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap Polres Karo dapat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.Kapolda menekankan bahwa institusi kepolisian harus terus bergerak adaptif, responsif, dan profesional di tengah tantangan kamtibmas yang semakin kompleks. Dengan identitas baru sebagai Polres Karo, satuan kewilayahan ini diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum secara presisi.Perubahan nama dari Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo juga dinilai memiliki makna simbolik dan administratif yang penting. Secara kelembagaan, penyesuaian nomenklatur itu diharapkan dapat mempertegas posisi satuan kepolisian sebagai representasi negara yang lebih dekat dengan masyarakat Kabupaten Karo, sekaligus memudahkan konsolidasi organisasi dan pelayanan publik.Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan kebutuhan penguatan institusi kepolisian di wilayah Karo, yang memiliki karakter geografis, sosial, serta mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, termasuk sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Sumatera Utara.Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Karo juga menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam berbagai agenda pengamanan, baik pengamanan arus wisata, operasi kepolisian, maupun penguatan pelayanan publik. Sebelumnya, Kapolda Sumut juga sempat melakukan peninjauan pengamanan di wilayah Karo dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2026, yang turut disambut pemerintah daerah setempat.Perubahan nomenklatur ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi seluruh jajaran Polres Karo untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam konteks pembenahan organisasi, Polres Karo sebelumnya juga menjadi bagian dari penguatan internal yang dilakukan Polda Sumut, termasuk dalam aspek pembinaan sumber daya manusia, penempatan personel, serta penyesuaian kebutuhan organisasi di lapangan. Langkah-langkah itu dinilai penting agar satuan kewilayahan mampu bekerja lebih efektif dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.Kapolda Sumut juga menegaskan bahwa perubahan identitas kelembagaan harus diiringi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Menurutnya, tantangan tugas kepolisian ke depan tidak hanya menuntut kehadiran aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga kemampuan membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, humanis, dan transparan.Dengan resmi digunakannya nomenklatur Polres Karo, institusi kepolisian di wilayah tersebut diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Perubahan ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polri untuk terus berbenah dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
09 April 2026LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026LensaDaily - Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Robby Harianda Perangin-angin (29) di halaman Mapolres Tanah Karo, Kamis 12 Februari 2026. Peristiwa yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe ini, korban tewas usai dianiaya empat tersangka.Rekontruksi yang digelar Satreskrim Polres Tanah Karo ini diikuti keempat para tersangka, yakni RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), semuanya warga Kabanjahe. Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T, serta menghadirkan para tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, mulai dari awal pertemuan korban dengan para tersangka di dalam cafe hingga terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adegan diperankan oleh keempat tersangka, didampingi 5 orang saksi serta 1 orang saksi pengganti korban.Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H, serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan dengan lancar dan aman, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.Pengamanan selama kegiatan berlangsung dilakukan secara ketat oleh personel Polres Tanah Karo guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
12 Februari 2026LensaDaily - Ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969-1980, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 yang dilakukan demi keadilan. Banding dilakukan atas dasar majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan.Banding terhadap putusan PTUN Medan diajukan melalui sistem e-court pada 19 Januari 2026. Sementara banding atas putusan PN Kabanjahe didaftarkan melalui e-court pada 9 Februari 2026. Memori banding untuk perkara PTUN telah diajukan pada 23 Januari 2026, sedangkan memori banding perkara perdata akan diajukan pada 18 Februari 2026.Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan sejak awal adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan SHP. Namun dalam pertimbangan putusan, perkara ini diposisikan sebagai sengketa kepemilikan,” ucap Ricka, dalam konferensi pers di Medan, Rabu 11 Februari 2026.Objek yang disengketakan adalah Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi, terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.Menurut kuasa hukum, permohonan penerbitan SHP tersebut diajukan pada Oktober 2024 dan sertifikat terbit dalam waktu sekitar tiga pekan. Mereka menilai proses tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.Ricka menyebut salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta bahwa permohonan SHP tidak diajukan secara sah oleh Pemkab Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak yang disebut tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.“Permohonan sertifikat bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati,” kata Ricka bersama kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, Rat Arnata Sembiring, Perjuangan Tarigan dan Imanuel Sembiring.Tim kuasa hukum menyatakan penerbitan SHP tersebut sarat pelanggaran prosedural, karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.Mereka juga menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Ricka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai BMD apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 299 ayat (4) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.Selain itu, pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Ricka juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, termasuk pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan luas tanah dalam sejumlah dokumen. Surat kuasa khusus mantan Bupati Karo Cory Sebayang Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 disebutkan untuk pengamanan aset seluas 1.700 meter persegi di Jalan Kartini, Kabanjahe.Namun dalam dokumen lain, luas tanah tercatat 3.157 meter persegi. Sementara dalam SHP yang terbit pada 28 Oktober 2024 tercantum luas 3.317 meter persegi.Selain itu, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Karo sebelumnya tercatat luas 1.700 meter persegi dan 1.080 meter persegi, kemudian berubah menjadi 2.780 meter persegi. Perbedaan antara luas KIB dan luas SHP mencapai sekitar 530 meter persegi.“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ricka.Pihak ahli waris menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai almarhum Tampak Sebayang dan keluarganya sejak sekitar 1970 atau lebih dari 55 tahun.Menurut mereka, fakta penguasaan fisik tersebut terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun, fakta itu dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam amar putusan.Kuasa hukum juga menyebut adanya surat Bupati Karo Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo.Terkait putusan PN Kabanjahe, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.Mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah.
11 Februari 2026


