icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Kapolrespematangsiantar


Penanganan Polres Pematangsiantar Kasus 6 Anggota OKP Aniaya Pria hingga Tewas Diapresiasi: Sangat Cepat

LensaDaily - Kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau diapresiasi. Langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas hukum.Apresiasi tersebut dikatakan Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum. Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, tersebut sempat menyita perhatian publik, dimana korban menjadi sasaran  pengeroyokan oleh sejumlah pria yang merupakan anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)."Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi," ujar Alfi Sahari saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.Menurut Alfi, langkah kepolisian telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku, sebagaimana diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar terus dipertahankan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.Secara terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut."Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar, Senin (22/6/2026).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.***

24 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Menonjol Selama Oktober 2025, Pencurian dan Narkoba Tertinggi

LensaDaily - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur paparkan pengungkapan kasus yang menonjol wilayah hukum, dengan pencurian dan narkoba yang tertinggi. Polres Pematangsiantar komitmen menjamin keamanan bagi masyarakat dari aksi kriminalitas.Dalam paparannya pengungkapan kasus pencurian, penggelapan, penadahan Ranmor dan  narkotika, di Lapangan Apel Mapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur mengatakan seluruhnya hasil pengungkapan periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025. Pengungkapan ini oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum. Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 WIB dan malam hari sebanyak 4 kasus. Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP. Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000. "Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025  dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.Sambung Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4."Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota PematangsianČ›ar," tegas AKBP Sah Udur. AKBP Sah Udur menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar."Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti," pungkas Kapolres.

29 Oktober 2025

Kapolres Bantah Kanit Tipikor Peras Kadishub Kota Pematangsiantar Rp200 Juta

LensaDaily - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak membantah tudingan Kadishub Kota Pematangsiantar Julham atas pemerasan oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. Hal ini untuk menghentikan kasus dugaan korupsi retribusi parkir RS Vita Insani yang sedang ditangani Polres Pematangsiantar.Kapolres menjelaskan tudingan itu mencuat setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025), yang menyebut bahwa kadishub Kota Pematangsiantar dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor, diduga sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir RS Vita Insani."Dan saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya dan itu tidak benar," ungkap Sah Udur T.M. Sitinjak dalam keterangan persnya di Mapolres Pematangsiantar, Senin 28 Juli 2025.Dalam klarifikasi tersebut Kapolres Pematangsiantar turut didampingi langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas Iptu Agustina dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.Lebih jauh, Kapolres menyampaikan bahwa dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, namun menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak anti-kritik.“Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya,” tegas Sah Udur.

29 Juli 2025