LensaDaily – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dibawa oleh jaringan sindikat internasional asal Malaysia di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa 27/5/25) sore.Selain mengamankan 30 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial Am, Utam dan Iwan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial Am dan Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” ucap Calvijn.Hasil interogasi awal terhadap keduanya, membawa tim ke satu lokasi lain yakni rumah seorang pria berinisial Iwan di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dirumah Iwan, petugas kembali menemukan 2 bungkus sabu yang disimpan di dalam kamar, sehingga total sabu yang diamankan 30 kilogram.“Tersangka Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial Agus (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial Kandar (juga masih dalam lidik). Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal,” jelas Kombes Calvijn.Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000,-.Kombes Calvijn menegaskan, pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari berbagai celah untuk menyeludupkan narkotika, termasuk lewat jalur laut.Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, polisi masih memburu otak jaringan yang disebut para pelaku.(Langkat)
31 Mei 2025Tag: ditresnarkoba
LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (18/2/2025) pagi. Selain mengamankan barang bukti 8 kilogram sabu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan adalah N (67) yang merupakan warga Asahan, serta TF (47) dan A (45) warga asal Aceh. Ketiga tersangka itu diduga berperan dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Selain delapan bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang, polisi juga menyita satu unit sampan kalok, empat unit ponsel, satu kantong tas biru, serta uang tunai Rp1,5 juta.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika jaringan internasional yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. “Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” kata Yemi Mandagi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2).Saat diamankan, tersangka N mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut. Ia diperintahkan oleh seseorang bernama Rinaldi (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke daratan, di mana nantinya akan dijemput oleh TF dan A. "Tersangka N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, dan sebelumnya telah menerima uang transportasi sebesar Rp10 juta," jelas Yemi Mandagi.Setelah mengamankan N dan barang bukti sabu, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TF dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. "TF dan A diduga berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain. Saat ini, polisi masih memburu Rinaldi, yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," ungkap Yemi Mandagi.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengapresiasi keberhasilan Ditresnarkoba dalam menggagalkan penyelundupan ini. “Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Yudhi Pinem.Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Labuhanbatu Utara)
22 Februari 2025