icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: bandarnarkoba


Sarang Narkoba di Kampung Jawa Digrebek Polres Simalungun, Bandar dan Pemasok Kabur

LensaDaily - Polres Simalungun menggerebek sarang narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Hasilnya seorang tersangka bernama Yasin (45) ditangkap, sedangkan bandar narkoba bernama Along kabur.Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB. Ia dengan tegas merespons pemberitaan yang sebelumnya sempat diinformasikan melalui sosial media, yang menyebut bandar sabu Along di kawasan Kampung Jawa, Simalungun, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi."Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba dengan nada tegas.Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar. Personil Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara, serta diperkuat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Begitu informasi diterima dan diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.Sesampainya di lokasi sasaran, petugas mendapati Yasin, pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, sedang duduk santai di pinggir jalan. Gerak-gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti."Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka," ucap AKP Verry Purba.Sorotan publik selama ini adalah sosok Along, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan dan kerap disebut tidak tersentuh hukum. Fakta di lapangan justru berbicara lain. Usai menangkap Yasin, personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik Along, yang juga menjadi tempat tinggal tersangka.Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sederet barang bukti: 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram, 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.Sedangkan Along tak berhasil diamankan. Upaya menghubungi nomor teleponnya tidak aktif. Namun ini bukan akhir dari pengejaran. Dari pengakuan Yasin terungkap bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari Yusuf, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung dari Along. Personil pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman Yusuf, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat."Pengejaran terhadap Along dan Yusuf terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya," ungkap AKP Verry Purba.Saat ini Yasin telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Polres Simalungun menegaskan, pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka. "Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun," tegas AKP Verry Purba.

05 April 2026

Berantas Narkoba di Jermal 15, Kapolda Sumut: Tembaki Aja

LensaDaily - Pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan menjadi target operasi Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang akan menindak tegas. Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas peredaran narkoba di kawasan tersebut."Hajar terus seperti Jermal 15 itu, kalau perlu tembaki aja lah," tegas Whisnu dalam Rilis Akhir Tahun 2026, di Mako Polda Sumut, Selasa sore, 30 Desember 2025.Whisnu mengungkapkan Jalan Jermal 15 harus bersih peredaran narkoba. Karena, sudah banyak laporan dan membuat resah masyarakat. Pemberantasan ini, seorang bandar narkoba berinisial G diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di kawasan Jermal 15 tersebut."Pokoknya Jermal 15 harus bersih dari narkoba. Banyak saya terima laporan dan masukan dari masyarakat tentang Jermal 15," sebut Whisnu. Whisnu mengingatkan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, untuk berkolaborasi melakukan pengawasan dan penindakan penjualan narkoba secara online. "Jangan main-main dengan narkoba, kalau perlu kita hajar," ungkap Kapolda Sumut. Whisnu mengimbau Bidang Propam Polda Sumut, untuk aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap personel, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai bandar atau pengedar narkoba. "Termasuk anggota Polri jadi bandar dan pengedar PDTH saja," kata Kapolda Sumut.

31 Desember 2025

Polres Simalungun Amankan Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (30/4/25) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan. â€śPengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait, Sabtu (3/5).Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah ruko dan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. â€śTotal barang bukti sabu yang diamankan seberat 102,04 gram serta dua butir pil ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. "Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan," ungkap AKP Henry Sirait.“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup AKP Henry.(Simalungun)

04 Mei 2025

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, Ungkap 114 Kasus dalam Sepekan

LensaDaily - Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama seluruh jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Selama sepekan mulai dari 3 hingga 10 Maret 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan mengamankan 133 tersangka.Dari total tersangka yang ditangkap, 13 orang merupakan pengguna, sementara 120 lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Polda Sumut berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 17,62 kilogram sabu, 982,21 gram ganja, 267 butir pil ekstasi dan 90 butir obat excimer.Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil diamankan, seperti 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil, Uang tunai berjumlah total Rp 13.759.000, 66 unit handphone/tablet, 15 timbangan digital dan 9 alat hisap sabu (bong).Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya keras dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan seluruh jajarannya dalam menindak tegas kejahatan narkotika.“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun jaringan pengedar, akan kami proses hukum dengan tegas. Upaya ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.Lebih lanjut, Kombes Yudhi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.“Kami akan terus menggali informasi dari para tersangka yang telah ditangkap untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkoba ini dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumatera Utara bukanlah tempat yang aman bagi jaringan pengedar narkoba.Upaya preventif dan penindakan tegas akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.(Medan)

10 Maret 2025

Polda Sumut Bongkar Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional Hingga Bandar Bersenjata Api

LensaDaily - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar kasus  narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut. Bahkan, dalam satu pengungkapan sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Kabupaten Asahan.Dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkotika yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 37 tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba. â€śKejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba” ucap Kapoldasu dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).Kapoldasu juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api. â€śBahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” imbuh Kapolda dengan keras.Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. â€śKhusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji. Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan bahwa salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dan mengamankan satu tersangka. Sementara, dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang melakukan perlawanan dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dengan menembaki petugas saat akan ditangkap. â€śPersonil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkapnya.Dalam konprensi pers tersebut, Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 22 kasus yang telah ditangani.“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Kombes Yemi Mandagi.(Medan)

24 Februari 2025